Selasa, 27 Juli 2010

CARA TANGKAS MENGENAL PROSPEK ASURANSI ANDA


Dalam menawarkan Asuransi kepada prospek, Anda perlu mengenal prospek Anda lebih jauh guna mengetahui di mana letak kebutuhan mereka sesungguhnya terhadap asuransi. Setelah Anda telah melakukan tahap PENDEKATAN maka langkah selanjutnya adalah melakukan tahap PENCARIAN FAKTA mengenai prospek Anda yang bermanfaat untuk menelusuri masalah yang memotivasi mereka untuk membeli.

Untuk melakukan pencarian fakta yang efektif, Anda perlu menjadi seorang pewawancara yang baik Anda harus bisa berperan sebagai Penaya Yang Baik dan Pendengar Yang Baik. Untuk memasuki tahap PENCARIAN FAKTA, Anda bisa memulai dengan mengajukan pertanyaan : “Pak/Ibu Prospek, sebelum kita bicara lebih lanjut, bolehkah saya mengajukan beberapa pertanyaan?”. Lalu bertanya lah sesuai kebutuhan informasi yang Anda perlukan.

Dalam mengenali prospek Anda lebih lanjut, dalam menggali informasi dan pencarian fakta yang perlu Anda perhatikan adalah menyentuh aspek emosionalnya. Dengan pendekatan emosinal dan sudut pandang pribadi Anda lebih mudah diaminkan apa yang Anda tawarkan kepada prospek tadi.

Ada empat hal yang dapat ditanyakan kepada prospek Anda, yaitu : Family (keluarga), Occupation (pekerjaan), Recreation (rekreasi), dan Message (pesan/informasi asuransi yang ditawarkan).

Untuk pendekatan dengan menanyakan keluarga, Anda dapat memulai dengan contoh pertanyaan berikut : “Kamu tinggal dimana?”, “Tinggal sama siapa?”, “Papa sehat?”, “Mama sehat?”, “Pasangan sehat?”, atau mulai dengan menanyakan anak-anaknya seperti : “ Anak-anak Anda pintar-pintar ya? Mana yang paling Anda sayangi? Mana yang paling menyayangiAnda? Diantara mereka kelak mana yang akan selalu mendampingi dan membantu Anda saat Anda dalam kondisi yang tidak menguntungkan?”.

Menanyakan informasi mengenai pekerjaan prospek Anda bisa dengan menanyakan : “Kamu kerja dimana?”, “Kamu kerja apa?”, atau “Di perusahaanmu apa sudah menanggung asuransi kesehatanmu?”, “Apa kamu yakin dengan kamudahan yang ditawarkan oleh asuransi dari kantormu itu?”.

Anda juga dapat menanyakan mengenai dimana biasanya prospek Anda berekreasi, seperti : “Kalau liburan, biasanya kemana?” atau “Hobi kamu apa?”. Kegunaan dari pertanyaan yang berkaitan dengan liburan akan memberikan informasi kepada Anda gambaran umum mengenai kondisi keuangan prospek Anda. Prospek dengan kondisi keuangan yang baik biasanya menjawab dengan keluar kota, ke luar negri, dan jika ada jawaban di rumah saja Anda bisa memperkirakan seperti apa kondisi keuangannya.

Hal terakhir yang bisa Anda gunakan untuk pendekatan yaitu memberikan “Messege” mengenai hal yang Anda tawarkan, seperti : “Ngomong-ngomong, apa Bapak/Ibu sudah tahu mengenai Kartu Kesehatan yang memberi banyak manfaat?” atau “Sudahkah Bapak/Ibu menyiapkan dana kesehatan untuk saat yang tak diduga?”.

Dengan menanyakan hal-hal tersebut Anda akan mudah melakukan pendekatan dan menunjukkan kebutuhan terhadap asuransi kesehatan. Selamat mendekati prospek Anda dan arahkan mereka untuk menjawab sendiri keperluan mereka terhadap asuransi kesehatan. Semoga Sukses!!!

(ARH-dari berbagai sumber)

KELUARGA : MEMILIH ASURANSI KESEHATAN


Asuransi kesehatan saat ini memang bukan benda asing lagi. Hampir semua institusi perbankan memiliki paket asuransi kesehatan.

Namun, ada anggapan keliru di sebagian masyarakat mengenai asuransi kesehatan. Yakni premi yang kita bayarkan dianggap sebagai uang hilang. Untungnya, tidak semua beranggapan demikian. Sebagian masyarakat Indonesia sudah mulai melek akan pentingnya asuransi kesehatan. Secara umum, asuransi kesehatan akan menanggung risiko-risiko yang kita alami dalam hal kesehatan.

Waspada dalam memilih. Biasanya, bagi para pegawai, perusahaan swasta tempat bekerja biasanya mengikutkan stafnya dalam asuransi kesehatan. Selain program Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), tidak jarang pegawai diikutkan pula dalam asuransi kesehatan yang dipilih sesuai kebijakan perusahaan. Bagi yang berstatus PNS (pegawai negeri sipil), secara otomatis terdaftar dalam jaminan asuransi kesehatan yang digawangi pemerintah yakni PT ASKES.

Sementara, bagi anggota keluarga yang belum dilindungi asuransi kesehatan, jangan dilupakan. Sebaiknya sertakan dalam program asuransi kesehatan lain yang sesuai dengan kebutuhan keluarga. Karena bejibun perusahaan asuransi yang dengan iming-iming tawaran yang menarik, jangan sampai salah pilih asuransi yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Sebelum menjatuhkan pilihan, pelajari dahulu beberapa alternatif tawaran asuransi kesehatan. Pertimbangkan matang-matang agar tidak uring-uringan nantinya karena kecewa dengan produk yang tidak sesuai kebutuhan. Diantaranya, ketahui berapa lama perusahaan asuransi telah lama berdiri dan reputasi pihak asuransi dalam menangani anggotanya. Seperti kemudahan pembayaran dan penanganan terhadap klaim.


(Sumber : Ayahbunda)


Rabu, 30 Juni 2010

CARA LEBIH JELI MELIHAT KEBUTUHAN ASURANSI PROSPEK ANDA


Anda pasti sangat mencintai orang-orang terdekat Anda dan menginginkan mereka selalu bersama dan dalam keadaan sehat wal afiat. Tidak hanya saat suka, saat duka pun ingin dipikul bersama. Begitupun jika tanpa terduga salah seorang dari orang terdekat Anda mengalami musibah Anda pasti dengan ikhlas ingin membantu meringankan beban. Berapa banyak dana yang bisa Anda bantu untuk orang terdekat Anda yang sedang mengalami musibah sakit tersebut? Saya yakin Anda akan berniat membantu semampu-mampunya Anda. Ada cara yang lebih mudah untuk membantu mereka. Apakah itu???? Caranya adalah TAWARKAN MEREKA UNTUK MEMPUNYAI PROTEKSI KESEHATAN.

Menawarkan asuransi lebih efektif jika kita menceritakan lebih dari keunggulan produk yang ditawarkan. Kalau menawarkan produk belum sampai membuat Sasaran kita merasa butuh terhadap apa yang ditawarkan, maka Sasaran tidak akan meng-amin-kan tawaran kita.

Ibarat orang yang menjual obat jerawat, jika orang yang ditawarkan tidak merasa dia jerawatan, dia tidak akan membeli. Namun jika kita jitu melihat dan menunjukkan bahwa sebenarnya dia punya jerawat di punggung atau di kepalanya yang tidak mudah dilihat oleh orang lain, maka tidak perlu panjang lebar menceritakan keunggulan produk pun maka dia akan berteritak meminta obatnya.

Menjual/menawarkan asuransi menjadi mudah kalau kita menunjukkan problem yang ada pada Sasaran kita dan kita tinggal memberi tahu solusinya.

Untuk bisa mengetahui problem pada Sasaran Anda tentu saja yang diperlukan adalah mengenal Sasaran Anda lebih dalam. Lakukanlah beberapa cara PENDEKATAN yang baik dan PENCARIAN FAKTA tentang Sasaran/Prospek Anda.

Pendekatan yang Anda lakukan haruslah sesuai dengan norma-norma Agama Islam dan Pendekatan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu PRA PENDEKATAN dan tahap kedua yaitu PENDEKATAN.

Tahap PRA PENDEKATAN yaitu melakukan kontak awal yang dapat dilakukan dengan melalui surat/direct mail atau melalui telepon. Yang terpenting pada tahap ini adalah “Menjual Pentingnya Perjanjian” bukan menjual produk. Anda harus bisa meyakinkan Sasaran Anda betapa pentingnya bertemu dengan Anda.

Tahap PENDEKATAN yaitu bertemu dan bertatap muka dengan Sasaran Anda. Tujuannya untuk membangkitkan minat sehingga kita bisa memasuki tahap pencarian fakta atau langsung melakukan presentasi. Yang harus dipenuhi dalam tahap pendekatan adalah pendekatan harus menarik perhatian, tidak membosankan, membangkitkan minat dan menghasilkan tindakan.

Muhammad Syakir Sula : Indonesia Kiblat Asuransi Syariah

Asuransi syariah, kini semakin berkembang. Sejak diperkenalkan di Indonesia pada 1994, hingga saat ini jumlah industri asuransi syariah mencapai 39 perusahaan dengan ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Kendati demikian, pangsa pasarnya yang masih di bawah lima persen, dipastikan akan terus berkembang di masa depan.

Muhammad Syakir Sula, praktisi sekaligus konsultan asuransi syariah, menjelaskan, melihat pertumbuhannya yang demikian pesat, Indonesia berpotensi menjadi kiblat asuransi syariah dunia.

Hal ini dikarenakan dukungan dan potensi yang sangat besar yang dimiliki Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 85 persen lebih umat Islam dari 230 juta jiwa, merupakan pangsa pasar terbesar di dunia bagi industri asuransi syariah.
''Kini, tantangannya adalah menyakinkan umat Islam untuk melek asuransi syariah. Karena, manfaatnya sangat besar bagi kehidupan umat Islam secara keseluruhan bila dibandingkan dengan asuransi konvensional,'' kata Ketua Umum IIIS (Internasional Islamic Insurance Society), kepada Syahruddin El-Fikri dari Republika.

Berikut petikan wawancara dengan pria kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan, 12 Februari 1964 ini.


Bisa dijelaskan sejarah munculnya istilah asuransi dalam Islam?
Praktik yang mirip dengan asuransi itu sudah ada sejak awal Islam. Secara eksplisit, memang tidak ada hadis yang menyebut kata asuransi (at-ta'min). Misalnya, qala Rasulullah SAW, at-ta'min halalum (asuransi itu halal, boleh), tidak pernah disebutkan.
Tetapi, praktik yang mirip dengan asuransi ada. Misalnya, sistem aqilahFath al-Bari.aqilah mirip dengan sistem asuransi dan itu disahkan oleh Rasulullah. Bahkan, sejak saat itu, sistem tersebut menjadi bagian dari hukum Islam. Sejak itulah sistem aqilah yang mirip praktik asuransi itu berlaku.

Bagaimana praktik aqilah tersebut?
Aqilah sebenarnya dipraktikkan oleh masyarakar Arab pada zaman pra-Islam. Ketika itu, apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan, misalnya melakukan pembunan, maka anggota keluarga lainnya berkewajiban menanggung dendanya (diyat).
Selain dasar tersebut, dasar hukum lainnya yang bisa dijadikan patokan adalah kebutuhan masyarakat di zaman modern ini. Sekarang, sangat susah menghindari praktik asuransi.
Hampir semua pekerja, buruh, karyawan, tentara, dan lainnya, secara otomatis diasuransikan ke Astek, Askes, Jamsostek, dan Asabri. PNS, yang mengelola pensiun dan jaminan kesehatannya adalah asuransi dana pensiun dan Askes.
Pegawai swasta dan BUMN, jaminan kesehatannya dikelola oleh Asuransi. Pemilik SIM, atau sedang naik pesawat, kapal laut, kereta api, bayar Tol, atau ke tempat rekreasi seperti Ancol, Taman Mini, itu semua secara otomatis include asuransi kecelakaan.
Bahkan, di beberapa kabupaten seperti Depok, semua penduduk yang punya KTP, pasti include asuransi kematian. Di Bontang semua penduduk miskin yang punya KTP oleh Pemda di-cover asuransi kesehatan dan kematian. Penduduk miskin di Indonesia dapat berobat secara gratis ke Rumah Sakit, atas subsidi pemerintah bekerja sama dengan Askes (Asuransi Kesehatan).
Karena itu, sangat sulit menghindari asuransi. istilahnya, asuransi sekarang sudah menjadi kebutuhan, baik untuk jiwa, kesehatan, harta benda, dan lainnya.

Tapi ada ulama yang memandang, asuransi itu mengandung unsur maisir (judi), gharar (samar), dan riba (berlebih)?
Itu benar. Karena itu, para ulama dan pakar syariah berpikir keras mencari solusi, agar hal-hal yang haram dalam praktik asuransi konvensional itu dihilangkan.
Bahkan, dengan melihat maslahah (kemashlahatan), sebagian ulama kemudian membolehkan asuransi konvensional, khususnya asuransi sosial. Dan karena waktu dulu belum ada, maka asuransi konvensional dibolehkan, dengan alasan darurat. Dan sekarang, karena industri asuransi syariah sudah makin banyak, tentu saja hukumnya menjadi berbeda.

Secara global, sejak kapan muncul istilah asuransi syariah dan mulai dipraktikkan dengan sistem modern seperti sekarang ini, termasuk di Indonesia?
Sistem asuransi atau ad-diyah ala al'aqilah sudah ada sejak zaman Nabi SAW. Kemudian, turun-temurun tetap ada dalam implementasi syariah Islam sampai kepada sistem kekhalifahan yang paling terakhir yaitu kekhalifahan Utsmaniyah di Turki yang diruntuhkan oleh Kemal Attaturk pada 1920-an. Setelah itu sistem aqilah hilang ditelan bumi.
Kemudian, pada Muktamar Ekonomi Islam tahun 1976 di Makkah dan Majma' al-Fiqh al Islami al-'Alamiy (Kesatuan Ulama Figh Dunia) tahun 1985 memutuskan, bahwa asuransi konvensional yang kita kenal selama ini bertentangan dengan syariah alias hukumnya haram, dan merekomendasikan untuk mendirikan asuransi ta'awuni atau takaful
Merespons fatwa ulama tersebut, maka pada 1979 pertama kalinya dikenalkan asuransi syariah dalam versi modern yaitu dengan berdirinya Islamic Insurance di Sudan.
Dan di Indonesia, asuransi syariah pertama adalah Asuransi Takaful yang berdiri tahun 1994, sekitar dua tahun setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Saat ini Indonesia sudah memiliki sekitar 39 perusahaan asuransi yang beroperasi secara syariah dari 50 perusahaan yang sudah mendapat rekomendasi dari DSN MUI.

Hal-hal apa saja yang bisa diasuransikan menurut Islam?
Secara teori, semua objek asuransi bisa diasuransikan. Tetapi, semakin tinggi risiko suatu objek asuransi, semakin tinggi pula tingkat gharargambling (judi)-nya. Karena itu asuransi syariah khususnya asuransi kerugian, sepatutnya menghindari objek asuransi yang high risk (risiko tinggi), karena objek asuransi itu gharar-nya besar dan gambling-nya juga besar. Jadi, sebetulnya semua produk-produk asuransi konvensional bisa di-''syahadatkan,'' ha ha ha ....

Sekarang banyak pemain dalam industri asuransi syariah, baik di Indonesia maupun di dunia. Berapa besar potensi yang bisa diserap industri asuransi syariah?
Di dunia sekarang ini kira-kira sudah ada sekitar 200 asuransi syariah, umumnya mereka menyebut dengan nama asuransi takaful atau Islamic insurance. Cuma Indonesia yang menyebut dengan asuransi syariah. Takaful justru lebih banyak di negara-negara non-Muslim, seperti Luxemborg, Singapura, Australia, United Kingdom (UK, Inggris), Srilanka, dan Amerika Serikat.
Ke depan asuransi syariah akan menjadi tren asuransi di dunia. Lihat saja negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, dan Inggris dengan Loyyd. Mereka ingin menjadi hub sharia business. Mereka berlomba-lomba menarik investor Timur Tengah dengan membuatkan skim-skim syariah, dengan membuatkan regulasi yang memudahkan, termasuk kemudahan dalam aspek perpajakan.
Bandingkan dengan Indonesia yang terkenal dengan pajak gandanya itu. Lucu kan. Satu-satunya negara di dunia yang mengenakan pajak ganda untuk produk syariah hanya Indonesia. Sudah begitu, bangga pula tuh orang-orang pajak.

Dari pangsa pasar, mengapa marketshare asuransi syariah masih kecil dibandingkan asuransi konvensional?
Karena pemerintah kita belum concerned dengan pengembangan asuransi syariah. Saya tidak melihat keberpihakan pemerintah, kecuali sebatas sebagai regulator saja dalam mengawasi. Mungkin menunggu asuransi konvensional bangkrut dulu karena ditempa krisis seperti AIG di Amerika, atau menunggu ditutup karena terkena negative spread seperti asuransi jiwa terbesar di Jepang, Kyo Life dan Nippon Life belasan tahun yang lalu, baru kemudian sadar dan ada keberpihakan pada asuransi syariah.
Mereka lupa 80 persen lebih penduduk negeri ini Muslim dan membutuhkan asuransi yang halal. Dan, itu tugas pemerintah yang digaji oleh rakyat untuk memberi pelayanan yang terbaik dan diperlukan rakyat.
Jadi, pemerintah harus turut mendorong pertumbuhan asuransi syariah. Seperti Malaysia, masyarakat antre membeli produk asuransi. Begitu juga dengan pemerintahnya, mereka memprioritaskan proyek-proyek nagar ke asuransi syariah. Mereka bikin UU Takaful yang disebut dengan 'Takaful Act' sebelum industri asuransi syariah berdiri.
Di Indonesia, asuransi syariah hanya dicantolkan satu dua pasal dalam KMK (Keputusan Menteri Keuangan) dan Peraturan Pemerintah. Kita usulkan supaya ada undang-undang asuransi menyusul Undang-Undang Perbankan Syariah. Tapi pemerintah bilang, asuransi syariah masih kecil jadi belum perlu. Jadi, cara berpikir pemerintah kita memang terbalik. Tidak melihat ini peluang. Tunggu bubar dulu konvensionalnya kali, ha ha ha.

Dulu, Anda pernah mengatakan dan sangat berobsesi menjadikan Indonesia sebagai kiblat dunia untuk asuransi syariah. Apa yang melatarbelakangi pemikiran tersebut?
Sebenarnya itu bukan kata saya, tapi pendapat beberapa kawan direksi-direksi asuransi syariah dari luar negeri ketika adaInsurance Congress di Bali beberapa tahun silam.
Mereka bilang, ''Pak Syakir, dalam waktu 10 tahun ke depan Indonesia justru yang akan menjadi kiblat asuransi syariah di dunia, bukan Malaysia dan bukan juga Jeddah.''
Itu yang ngomong CEO Takaful Ikhlash Malaysia dan CEO Takaful Jeddah. Di situ ada juga dari Takaful Singapura. Mereka bilang, sambil bercanda, ''Tapi, kalau Indonesia tak berkenan, tak apalah. Kami saja. Singapura yang jadi kiblat,'' katanya. ''Nanti kami bikinkan banyak cabang Takaful Singapura di Indonesia''. Gila gak? Ini tantangan buat bangsa Indonesia. Karena itu, saya pun terobsesi untuk menjadikan Indonesia sebagai kiblatnya dunia untuk asuransi syariah.

Apa saja potensi yang bisa mendorong Indonesia menjadi kiblat sebagai asuransi syariah dunia dan apa tantangannya?
Pertama, kita adalah negara terbesar berpenduduk Muslim di dunia. Sedangkan konsep syariah seperti mudharabah (bagi hasil) atau di pedesaan dikenal dengan maro, matelu. Itu kan konsepnya rakyat, petani, dan peternak asli Indonesia. Dengan regulasi yang cukup, sosialisasi yang memadai, keberpihakan dari pemerintah dan DPR, konsep syariah akan berkembang pesat.
Kedua, saat ini dengan tingkat income (pendapatan) per kapita yang ada, penduduk Indonesia berasuransi baru sekitar 12 persen. Artinya, peluang pasarnya masih sangat besar ke depan.
Ketiga, saat ini sebetulnya premi asuransi (konvensional dan syariah) cukup besar tetapi yang menikmati adalah reasuransi luar negeri. Karena, kapasitas asuransi dan reasuransi di Indonesia masih sangat kecil, sehingga premi asuransi general insurance seperti oil & gas, mungkin sampai 60-70 persen mengalir ke luar negeri melalui instrumen reasuransi.
Jadi, usul saya kalau reasuransi syariah disatukan dan diperbesar modalnya oleh pemerintah, maka sebagian dari yang 70 persen capital fly tadi, bisa ditahan di Indonesia.

Apa saja kendala yang dihadapi asuransi syariah?
Kendala utamanya aspek permodalan. Umumnya asuransi syariah yang berbentuk divisi yang berdiri di awal-awal modalnya sangat kecil. Bayangkan mau bisa cover apa divisi/cabang syariah dengan modal awal cuma Rp 2,5 miliar. Mau bisa promosi apa asuransi yang modalnya 'dengkul', maaf. Itu yang membuat susah bersaing dengan konvensional. Ada perusahaan asuransi yang preminya saja dalam satu tahun Rp 1 triliun, tapi bikin divisi syariah hanya memberi modal Rp 5-10 miliar. Itu kan nggak serius namanya. Mereka buka divisi syariah, hanya mau menampung nasabah yang sudah ada, jangan sampai lari, jadi dibuatkan penampungnya, yaitu cabang syariah.

Secara umum, masyarakat kita belum begitu 'melek' tentang asuransi. Bahkan, pandangan yang didapat, justru menempatkan asuransi sebagai pihak yang kurang diminati. Mengapa demikian?
Sekarang ini bersamaan dengan pesatnya teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan hidup, pemahaman dan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi sudah semakin baik. Persoalannya sekarang adalah kemampuan untuk menyisihkan penghasilan yang masih pas-pasan untuk berasuransi.
Saya kira juga citra negatif pelaku industri asuransi khususnya 'oknum sales', sudah semakin kecil. Mereka mulai bekerja secara profesional, terutama dengan masuknya asuransi tingkat dunia seperti Allianz, Prudencial, Manulife, dan AIG, citra pelayanan asuransi sudah semakin baik.
Perusahaan-perusahaan lokal juga sudah cukup banyak yang bisa bersaing secara profesional dengan yang besar-besar tadi.
Praktik marketing menyimpang, seperti yang saya sebut dalam buku Marketing Bahlul, sesungguhnya tidak didominasi oleh industri asuransi lagi. Perilaku-perilaku menyimpang itu, baik dari segi moral maupun riswah

Ada kesan di masyarakat, industri asuransi hanya cocok buat masyarakat kelas menengah ke atas. Sementara untuk masyarakat kelas bawah tidak. Bagaimana menurut pandangan Islam hakikat dan tujuan asuransi sesungguhnya?
Yah, memang masih ada kesan seperti itu, tapi ini lambat laun bersamaan dengan sosialisasi tentang fungsi asuransi akan semakin bergeser. Di atas tadi sudah saya jelaskan betapa banyak fungsi asuransi seperti kesehatan, kecelakaan, kematian, yang justru untuk masyarakat kelas bawah. Asuransi sosial seperti Jamsostek, Astek, Askes, Asabri, itu kan asuransi untuk menengah ke bawah semua. Cuma masyarakat tidak tahu kalau itu sebetulnya menggunakan mekanisme asuransi.
Produk lain, yang perlu menjadi perhatian industri asuransi sekarang adalah micro insurance. Ini pangsa pasarnya sangat besar dan sama sekali belum tergarap, yaitu asuransi yang ditujukan untuk tukang cendol, tukang combro, pedagang kaki lima, sektor informal, petani, pedagang kecil, dan lain lain.
Produk ini sedang dikembangkan teman-teman di beberapa kabupaten di Jawa Barat, namanya Asuransi Takmin. Ini produk inovatif untuk masyarakat tingkat bawah.

Apa hal yang paling pokok perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional?
Banyak yang bilang produk syariah itu sama saja dengan produk konvensional. Termasuk asuransi syariah. Saya bilang pandangan itu keliru. Pak Kiai Ma'ruf Amin, ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, malah pernah bilang, ''Bedanya sama dengan antara langit ke tujuh dengan sumur bor.'' Tentu beliau bercanda. Tapi, saya sebagai praktisi syariah membetulkan statemen itu, karena secara operasional memang berbeda.
Perbedaan prosesnya dalam rangka menghilangkan hal-hal terlarang oleh syariah dalam praktik asuransi konvensional. Jadi, dalam istilah santri menghilangkan illat-nya atau alasannya mengapa konvensional itu diharamkan.
Jika dilihat dalam aspek syariah, perbedaannya karena dalam asuransi syariah tidak ada lagi hal-hal yang terlarang seperti gharar, maisyir, dan riba. Dari segi ekonomi, produk-produk asuransi syariah jauh lebih unggul dibanding konvensional.

Saat ini asuransi konvensional menerapkan istilah 'NO CLAIM BONUS' sebagai 'lawan' dari konsep sistem bagi hasil. Apakah ini perubahan dari konvensional menjajaki sistem syariah?
Yah, No claim bonus di konvensional sering dijadikan 'senjata' untuk melawan asuransi syariah di market. Tapi, sebetulnya no claim bonus itu istilah yang 'serupa tapi tak sama' dengan mudharabah (bagi hasil) di syariah. Memang, sama-sama memberikan kembalian alias bagi hasil jikalau tidak ada klaim atau masih ada selisih antara premi dan klaim secara keseluruhan di akhir masa kontrak.
Sampai di situ sama. Tapi, no claim bonus secara syariah tidak halal karena sistemnya adalah konvensional di mana di dalamnya masih ada gharar, maisyir, dan riba. Sedangkan yang 'bagi hasil' karena sistemnya pakai syariah maka dia halal.
Kalau saya boleh kasih ilustrasi, kira-kira yang no claim bonus itu identik dengan ayam goreng yang dipelintir (tidak dipotong dengan membaca bismillah) maka haram, sedangkan 'bagi hasil' di syariah adalah ayam goreng yang dipotong dengan membaca bismillah maka halal. Rasanya memang bisa sama, tapi prosesnya yang berbeda.
seperti yang disebut oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, sistem (ketidakjelasan) dan tingkat (suap), saat ini justru banyak terjadi di bidang bisnis lainnya.
(Asuransi Syariah).

(Sumber: Republika Newsroom, 27 Juli 2009)

Kamis, 27 Mei 2010

SEKILAS TENTANG HUKUM ASURANSI



FAKTA yang menjadi dasar pemikiran hukum asuransi dibawah ini :

1. Manusia itu perlu berserah diri kpd Allah, dan juga usaha diperlukan.

Nabi pernah mengkritik sahabatnya tentang meninggalkan kuda tunggangannya di luar rumah, hendaknya ikat dulu kuda mu lalu bertawakallah kepada Allah SWT, bukan di tinggal begitu saja dan bertawakal .

2. Asuransi itu penuh perhitungan.

Tidak semua orang bisa masuk menjadi nasabah asuransi , ini menarik, karena harus melalui prosedur tertentu terlebih dahulu, contonhya ada orang tua umur 100 thn yg sudah sekarat di UGD, anaknya yg tidak berbakti kpd orang tuanya plus suka berjudi, langsung saja mendaftarkan orang tua nya untuk masuk asuransi. Tentu saja perusahaan akan menolak permintaan ini … sambil berkata “terlalu” !!

3. Judi itu tdk ada unsur tolong menolong, dan pasti bikin rugi org lain.

Salah satu hal yg menarik dari judi adalah harapan akan menang dgn terus memainkan permainan … yang ternyata justru kekalahan. Uang yg sudah di pertaruhkan tidak dapat diambil kembali … terutama bila ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk permainan.

4. Uang Premi bersifat saving (menabung)

Ini menunjukkan bahwa uang kita tidak hangus dan bisa diambil lagi sewaktu waktu.

5. MUI sudah membahas ini secara mendalam

MUI telah mengeluarkan fatwa dgn no: 21/DSN-MUI/X/2001 secara detail mengenai hukum asuransi, Semua bentuk dan teknis pelaksaan dijelaskan secara detail satu demi satu.

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL

NO: 21/DSN-MUI/X/2001

Hukum asuransi Pertama : Ketentuan Umum

1. Asuransi Syariah (Tamin, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.

4. Akad tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Hukum asuransi Kedua: Akad dalam Asuransi

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru’.

2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru adalah hibah.

3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :

a. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;

b. cara dan waktu pembayaran premi;

c. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarruââ‚â„¢ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Hukum asuransi Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru

1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);

2. Dalam akad tabarru (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Hukum asuransi Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.

2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Hukum asuransi Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya

1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

hukum asuransi Keenam : Premi

1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’.

2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.

4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ dapat diinvestasikan.

hukum asuransi Ketujuh : Klaim

1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.

3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

4. Klaim atas akad tabarru’, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Hukum asuransi Kedelapan : Investasi

1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.

2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Hukum asuransi Kesembilan : Reasuransi

Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.

Hukum asuransi Kesepuluh : Pengelolaan

1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.

2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).

3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru (hibah).

Hukum Asuransi Kesebelas : Ketentuan Tambahan

1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.

2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 17 Oktober 2001

Minggu, 23 Mei 2010

Pre-Existing Condition? Apa sich?



Pada dunia asuransi kita dikenalkan dengan istilah Pre-Existing Condition. Istilah dengan bahasa Ingris ini tidak biasa didengar atau diketahui oleh kebanyakan orang. Jika diartikan langsung dalam konteks bahasa maka istilah ini mempunyai arti “kondisi yang sudah ada”.

Begitu pun dalam proteksi/asuransi kesehatan KARTU EMAS mengenal istilah ini. Tepatnya dalam KARTU EMAS istilah Pre- Existing Condition mempunyai makna : Kondisi/penyakit/gejala-gejala/ketidakmampuan secara fisik baik diketahui mapun tidak diketahui yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi dimulai dan baru akan mendapat proteksi pada tahun kedua polis.

Penyakit-penyakit yang masuk dalam istilah ini antara lain : Anal Fistulae, Segala Jenis TBC, Cholecystitis (Radang Kandung Empadeu), Cholelithiasis (Batu Empedu), Batu Saluran Kemih, Infeksi Saluran Kemih, Hypertension (Darah Tinggi), Cardiac Diases & Vascular Diseases (Penyakit-Penyakit Jantung dan Penyakit Pembuluh Darah), Gastric Ulcer (Tukak Lambung), Duodenal Ulcer (Tukak Usus 12 Jari), Hallux Valgus (Jari/Kaki/Tangan berjumlah lebih dari normal), Tumor-tumor yang tampak dari luar, Diabetes Melitus (Kencing Manis), Segala jenis Hernia, Segala jenis Tumor dalam Tubuh, Endometriosis, Haemorrhoids (Wasir/Ambeyen), Operasi Tonsil, Operasi Nasal Septum (Sekat Rongga Hidung), Catarractc (Katarak), Sinusitis, Segala Jenis Epilepsi (Sakit Ayan).

Penyakit-penyakit di atas merupakan penyakit yang tidak datang dengan tiba-tiba. Penyakit-penyakit ini biasanya disebabkan oleh hal-hal yang berjalan menahun atau bawaan seperti kebiasaan hidup, gen, dan pengaruh lingkungan sekitar penderita. Ciri-ciri lain dari penyakit ini tidak darurat saat tahun-tahun awal terkena penyakit ini begitupun dengan pengobatannya, harus melalui waktu yang relatif lebih lama dan pengobatan berkala juga teratur. Penderita yang merasa terkena penyakit ini dengan tiba-tiba adalah hanya karena yang bersangkutan tidak mengetahui/menyadari hal ini sejak dari awal dimulainya penyakit-penyakit ini menghampiri penderita.

Pada KARTU EMAS, jika peserta harus dirawat di rumah sakit dan ditetapkan oleh dokter disebabkan oleh penyakit-penyakit di atas, jika peserta sudah memasuki tahun kedua atau sudah melewati 365 hari masa kepesertaan dan memperpanjang kepesertaan maka akan ditanggung biaya rawat inapnya sesuai dengan plafon. Namun jika masa kepesertaan KARTU EMAS belum masuk tahun kedua atau belum melewati 365 hari maka biaya rawat inap akan tidak termasuk dalam biaya yang ditanggung oleh proteksi/asuransi walaupun peserta tidak mengetahui terkena penyakit tersebut.

Hal ini adalah kelebihan dari KARTU EMAS karena di asuransi lain berlaku jika ada peserta sudah mempunyai resiko-resiko terkena penyakit tersebut maka tidak akan ditanggung dalam asuransi sama sekali dan berlaku lanjut untuk peserta asuransi tersebut.

Yang terbaik adalah memproteksi/asuransi kesehatan dengan KARTU EMAS sekarang juga yaitu saat Anda sehat, pun jika Anda termasuk yang sudah mempunyai penyakit tersebut Anda hanya perlu menunggu 365 hari saja dan memperpanjang kepesertaan. Kenalilah kondisi kesehatan, jaga dan lindungilah kesehatan Anda dengan KARTU EMAS. Kesehatan adalah aset dan investasi dari Allah SWT yang tiada taranya. Lindungilah dengan KARTU EMAS.

Dapatkan KARTU EMAS di Mitrasalur AHAD-NET dan informasi produk dapat dilihat di www.ahadnet.com dan www.proteksikesehataninstan.blogspot.com atau hubungi Ary Haryati, Product Executive KARTU EMAS, di 0812-88251025, 021-91745779. Anda juga dapat berkonsultasi dan mengirimkan pertanyaan ke ary.haryati@ahadnet.com.

Rabu, 14 April 2010

KARTU EMAS MENGHARGAI PENCAPAIAN KEBAHAGIAAN DAN KESUKSESAN ANDA


Emas adalah logam mulia, digunakan orang untuk perhiasan, tabungan, dan juga investasi. Bagaimana dengan kesehatan Anda? Apakah Anda sudah menjaganya dengan baik? Dan menggunakan masa sehat Anda dengan baik? Kesehatan merupakan modal utama, investasi, aspek penting yang akan mengoptimalkan pencapaian kebahagiaan dan kesuksesan Anda. Saya yakin Anda pastilah setuju dengan hal ini.

Upaya untuk menjaga kesehatan dapat dilakukan antara lain dengan menjaga pola makan yang baik dan oleh raga yang teratur, namun meskipun Anda sudah mengatur pola makan dan berolahraga teratur, apakah terus menjamin Anda tidak akan memerlukan pelayanan kesehatan di masa yang akan datang?

Semakin bertambah usia, maka semakin mendekat keperluan terhadap pelayanan kesehatan, hal ini dapat ditelaah secara empiris kepada setiap orang. Begitu juga dengan biaya kesehatan semakin hari semakin bertambah besarnya. Ini tidak berkena kepada diri Anda pribadi tetapi juga pada keluarga, rekan kerja, teman, sahabat, dan setiap orang di sekitar Anda.

Dengan demikian, pastikanlah Anda mempunyai kemampuan yang baik untuk menanggung semua biaya perawatan kesehatan yang Anda perlukan suatu hari nanti. Anda dapat melakukannya dengan memproteksi diri Anda, keluarga, sahabat, dan orang disekitar Anda dengan menyediakan asuransi pelayanan kesehatan.

KARTU EMAS merupakan program proteksi/asuransi kesehatan yang memberikan kemudahan kepada peserta ketika memerlukan perawatan rawat inap di rumah sakit penyedia layanan asuransi. KARTU EMAS menyediakan pilihan yang beragam untuk pelayanan perawatan kesehatan. Mulai dari Rp. 500.000,00 sampai dengan Rp 9.300.000,00 per tahun. Dengan segala kepraktisan dan keunggulannya, secara tidak langsung Anda juga telah berta'awun (tolong menolong) dalam meringankan beban keuangan saudara kita yang mengalami musibah sakit.

Dengan bergabung dalam kepesertaan KARTU EMAS, Anda memperkecil pengeluaran, karena biaya ditanggung bersama dan sharing resiko antara sesama peserta. Sehingga biaya tidak terlalu besar dan tidak menggangu alokasi dana yang sudah Anda lakukan untuk keperluan khusus, seperti untuk pendidikan anak, berlibur, bahkan dana yang sengaja Anda alokasikan untuk membahagiakan orang lain.

Waktu yang paling tepat untuk melakukan proteksi/asuransi kesehatan adalah sekarang, Anda tidak menunggu usia bertambah dan Anda sehat. Pastikan segala kegiatan dan keputusan yang Anda lakukan tepat, sehingga Anda fokus melakukan segala kegiatan dalam pencapaian kebahagian dan kesuksesan Anda, tanpa terganggu oleh hal-hal yang dapat membuyarkan impian yang ingin Anda capai.

KARTU EMAS menghargai kesehatan dan masa sehat Anda layaknya Emas yang merupakan logam berharga dan mulia dalam berinvestasi untuk mencapai impian Anda. Kesehatan adalah nikmat dari Allah SWT dan investasi yang tiada taranya dalam pencapaian kebahagian dan kesuksesan Anda.

Kalau bukan Anda, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan Lagi? Buatlah pilihan terbaik Anda dengan memiliki proteksi/asuransi kesehatan rawat inap KARTU EMAS. Dapatkan di Mitrasalur terdekat. Informasi produk dapat Anda dapatkan di www.ahadnet.com atau www.proteksikesehataninstan.blogspot.com. Anda dapat juga menghubungi Product Executive KARTU EMAS, Ary Haryati, 021-91745779 atau 0812-88251025. (ARH)