Manfaat Rawat Inap
(berlaku setelah 15 hari sejak tanggal menjadi peserta)
1.1.Biaya kamar dan makan perhari (maks. 90 hari/tahun).
Biaya-biaya harian untuk akomodasi kamar menginap dan makan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar dalam Rumah Sakit, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 90 hari pertahun.
1.2.Biaya Perawatan Intensif/ICU perhari (Maks 15 hari/kasus).
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk masa yang tidak melebihi dari 15 hari per perawatan untuk unit perawatan intensif (termasuk sewa peralatan dan obat) asalkan hal itu dinyatakan secara tertulis dan diperlukan secara medis oleh dokter bedah yang bertugas, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 15 hari per kasus.
1.3.Biaya Kunjungan Dokter di RS per hari (maks. 90 kunjungan perkasus).
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya yang timbul atas kunjungan seorang dokter di rumah sakit. Dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 90 kunjungan per kasus.
1.4.Biaya Kunjungan Dokter Spesialis di RS per hari (maks. 90 hari/kasus)
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya konsultasi dengan dokter spesialis yang direkomendasikan secara tertulis oleh dokter yang merawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 90 hari per kasus.
1.5.Biaya Aneka Pelayanan Rumah Sakit per kasus (termasuk Administrasi Rumah Sakit)
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya aneka biaya pelayanan seperti obat-obatan sesuai resep, perban, terapi, laboratorium, sinar X, transfusi darah, pemakaian oksigen termasuk biaya administrasi, berdasarkan surat keterangan/pengantar dari dokter yang memeriksanya, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir.
1.6.Biaya Operasi Maksimal dalam 1 tahun
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya operasi/pembedahan yang terdiri atas biaya:
Dokter atau ahli bedah adalah mengganti biaya pembayaran jasa dokter ahli bedah atas operasi yang dilakukan sampai dengan jumlah maksimal yang ditentukan dalam operasi yang dijamin. Biaya ini termasuk pula mengganti pembayaran jasa asisten dokter bedah.
Biaya Kamar Operasi adalah mengganti biaya sewa kamar bedah, obat-obatan dan peralatan yang dipergunakan di kamar operasi.
Biaya Anestesi adalah mengganti biaya pembayaran jasa dokter ahli anestesi dan asistennya.
Dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir.
1.7.Santunan Meninggal Dunia karena kecelakaan
Dalam hal peserta meninggal dunia karena kecelakaan selama masa berlakunya Sertifikat/Polis ini, PT Asuransi Syari’ah Mubarakah akan memberikan kompensasi sebesar jumlah yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar