Selasa, 29 Desember 2009

SHODAQOH dengan KARTU EMAS, kenapa tidak?

Shodaqoh mempunyai makna lebih luas dibanding zakat dan infak. Shodaqoh dapat bermakna infak, zakat, dan kebaikan non materi.

Tasbih itu shadaqoh, senyum itu shodaqoh, membantu orang itu shadaqoh, mengajarkan kebaikan itu shadaqoh, menanam tumbuhan itu shadaqoh, mendamaikan itu shadaqoh, silaturahim itu shadaqoh, berda’wah itu shadaqoh, memberi itu shadaqoh, meringankan beban orang lain itu shodaqoh, asal semua itu diniatkan karena Allah.

Kalau boleh disimpulkan, bermanfaat bagi orang lain dan menyenangkan orang lain merupakan shodaqoh. Rasulullah bersabda Orang yang dicintai Allah ialah yang paling banyak manfaatnya untuk orang lain. Dan amal perbuatan yang paling dicintai Allah ialah bila kamu menyenangkan hati seorang muslim, menghilangkan kesulitannya, melunasi hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR Ath-Thabrani).)

KARTU EMAS juga bisa dijadikan sarana untuk shodaqoh. Cobalah perhatikan lingkungan kita, mungkin masih banyak saudara-saudara kita yang belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik. Apalagi saat diharuskan untuk rawat inap di sebuah rumah sakit.

Lalu apa yang bisa kita perbuat. Sekali lagi, KARTU EMAS bisa menjadi salah satu solusi untuk membantu mereka. Kita bisa berta’awun (tolong menolong) dalam meringankan beban keuangan saudara kita yang mengalami musibah sakit dengan bergabung dalam program Asuransi Kesehatan Eksekutif Mubarakah Ahad-Net Sehat (EMAS)

Kita bisa memberikan KARTU EMAS ini kepada mereka yang memang sangat membutuhkan. Kita bisa membelikan KARTU EMAS baik secara pribadi atau gabungan atas nama orang yang akan kita bantu.

Dengan KARTU EMAS kita bisa bantu orang lain di manapun berada. Dengan jaringan Rumah Sakit yang lebih dari 500 dan tersebar di seluruh Indonesia akan memudahkan pemegang KARTU EMAS mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Kemudahan lainnya, pemegang KARTU EMAS tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Selain itu, hanya dengan menunjukan KARTU EMAS dan Kartu Identitas di Rumah Sakit Provider, peserta akan segera mendapatkan pelayanan rawat inap tanpa diminta uang jaminan.

Jadi, bagi Anda yang bershodaqoh, ingin meringankan beban orang lain…..KARTU EMAS bisa menjadi solusi yang baik. Tunggu apa lagi, mari bershodaqoh dengan KARTU EMAS.

Ingin lebih jelas, hubungi Product Executive KARTU EMAS, Ary Haryati Hp. (021-91745779/0812-88251025)


(Rahmat-MNZ)


PENJELASAN MANFAAT KARTU EMAS



Manfaat Rawat Inap

(berlaku setelah 15 hari sejak tanggal menjadi peserta)

Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan –ketentuan dalam Polis ini, Penyelenggara asuransi (PT Asuransi Syariah Mubarakah) akan membayar biaya-biaya rawat inap dan bedah tetapi tidak lebih dari plafon yang tersedia kepada Peserta untuk memperoleh manfaat medis yang meliputi:

1.1.Biaya kamar dan makan perhari (maks. 90 hari/tahun).
Biaya-biaya harian untuk akomodasi kamar menginap dan makan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar dalam Rumah Sakit, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 90 hari pertahun.

1.2.Biaya Perawatan Intensif/ICU perhari (Maks 15 hari/kasus).
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk masa yang tidak melebihi dari 15 hari per perawatan untuk unit perawatan intensif (termasuk sewa peralatan dan obat) asalkan hal itu dinyatakan secara tertulis dan diperlukan secara medis oleh dokter bedah yang bertugas, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 15 hari per kasus.

1.3.Biaya Kunjungan Dokter di RS per hari (maks. 90 kunjungan perkasus).
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya yang timbul atas kunjungan seorang dokter di rumah sakit. Dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 90 kunjungan per kasus.

1.4.Biaya Kunjungan Dokter Spesialis di RS per hari (maks. 90 hari/kasus)
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya konsultasi dengan dokter spesialis yang direkomendasikan secara tertulis oleh dokter yang merawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 90 hari per kasus.

1.5.Biaya Aneka Pelayanan Rumah Sakit per kasus (termasuk Administrasi Rumah Sakit)
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya aneka biaya pelayanan seperti obat-obatan sesuai resep, perban, terapi, laboratorium, sinar X, transfusi darah, pemakaian oksigen termasuk biaya administrasi, berdasarkan surat keterangan/pengantar dari dokter yang memeriksanya, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir.

1.6.Biaya Operasi Maksimal dalam 1 tahun
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya operasi/pembedahan yang terdiri atas biaya:
Dokter atau ahli bedah adalah mengganti biaya pembayaran jasa dokter ahli bedah atas operasi yang dilakukan sampai dengan jumlah maksimal yang ditentukan dalam operasi yang dijamin. Biaya ini termasuk pula mengganti pembayaran jasa asisten dokter bedah.
Biaya Kamar Operasi adalah mengganti biaya sewa kamar bedah, obat-obatan dan peralatan yang dipergunakan di kamar operasi.
Biaya Anestesi adalah mengganti biaya pembayaran jasa dokter ahli anestesi dan asistennya.
Dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir.

1.7.Santunan Meninggal Dunia karena kecelakaan
Dalam hal peserta meninggal dunia karena kecelakaan selama masa berlakunya Sertifikat/Polis ini, PT Asuransi Syari’ah Mubarakah akan memberikan kompensasi sebesar jumlah yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir.

Minggu, 27 Desember 2009

TABEL MANFAAT KARTU EMAS


Keterangan:
1. IP = Inpatient (rawat inap) atau biaya kamar per hari.
2. Tabel Manfaat di atas menggunakan hitungan ribuan rupiah.