FAKTA yang menjadi dasar pemikiran hukum asuransi dibawah ini :
1. Manusia itu perlu berserah diri kpd Allah, dan juga usaha diperlukan.
Nabi pernah mengkritik sahabatnya tentang meninggalkan kuda tunggangannya di luar rumah, hendaknya ikat dulu kuda mu lalu bertawakallah kepada Allah SWT, bukan di tinggal begitu saja dan bertawakal .
2. Asuransi itu penuh perhitungan.
Tidak semua orang bisa masuk menjadi nasabah asuransi , ini menarik, karena harus melalui prosedur tertentu terlebih dahulu, contonhya ada orang tua umur 100 thn yg sudah sekarat di UGD, anaknya yg tidak berbakti kpd orang tuanya plus suka berjudi, langsung saja mendaftarkan orang tua nya untuk masuk asuransi. Tentu saja perusahaan akan menolak permintaan ini … sambil berkata “terlalu” !!
3. Judi itu tdk ada unsur tolong menolong, dan pasti bikin rugi org lain.
Salah satu hal yg menarik dari judi adalah harapan akan menang dgn terus memainkan permainan … yang ternyata justru kekalahan. Uang yg sudah di pertaruhkan tidak dapat diambil kembali … terutama bila ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk permainan.
4. Uang Premi bersifat saving (menabung)
Ini menunjukkan bahwa uang kita tidak hangus dan bisa diambil lagi sewaktu waktu.
5. MUI sudah membahas ini secara mendalam
MUI telah mengeluarkan fatwa dgn no: 21/DSN-MUI/X/2001 secara detail mengenai hukum asuransi, Semua bentuk dan teknis pelaksaan dijelaskan secara detail satu demi satu.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Hukum asuransi Pertama : Ketentuan Umum
1. Asuransi Syariah (Tamin, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4. Akad tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Hukum asuransi Kedua: Akad dalam Asuransi
1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru’.
2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru adalah hibah.
3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
a. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
b. cara dan waktu pembayaran premi;
c. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarruââ‚â„¢ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Hukum asuransi Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru
1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
2. Dalam akad tabarru (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Hukum asuransi Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru
1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Hukum asuransi Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
hukum asuransi Keenam : Premi
1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’.
2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ dapat diinvestasikan.
hukum asuransi Ketujuh : Klaim
1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4. Klaim atas akad tabarru’, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Hukum asuransi Kedelapan : Investasi
1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Hukum asuransi Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.
Hukum asuransi Kesepuluh : Pengelolaan
1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru (hibah).
Hukum Asuransi Kesebelas : Ketentuan Tambahan
1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001