Kamis, 27 Mei 2010

SEKILAS TENTANG HUKUM ASURANSI



FAKTA yang menjadi dasar pemikiran hukum asuransi dibawah ini :

1. Manusia itu perlu berserah diri kpd Allah, dan juga usaha diperlukan.

Nabi pernah mengkritik sahabatnya tentang meninggalkan kuda tunggangannya di luar rumah, hendaknya ikat dulu kuda mu lalu bertawakallah kepada Allah SWT, bukan di tinggal begitu saja dan bertawakal .

2. Asuransi itu penuh perhitungan.

Tidak semua orang bisa masuk menjadi nasabah asuransi , ini menarik, karena harus melalui prosedur tertentu terlebih dahulu, contonhya ada orang tua umur 100 thn yg sudah sekarat di UGD, anaknya yg tidak berbakti kpd orang tuanya plus suka berjudi, langsung saja mendaftarkan orang tua nya untuk masuk asuransi. Tentu saja perusahaan akan menolak permintaan ini … sambil berkata “terlalu” !!

3. Judi itu tdk ada unsur tolong menolong, dan pasti bikin rugi org lain.

Salah satu hal yg menarik dari judi adalah harapan akan menang dgn terus memainkan permainan … yang ternyata justru kekalahan. Uang yg sudah di pertaruhkan tidak dapat diambil kembali … terutama bila ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk permainan.

4. Uang Premi bersifat saving (menabung)

Ini menunjukkan bahwa uang kita tidak hangus dan bisa diambil lagi sewaktu waktu.

5. MUI sudah membahas ini secara mendalam

MUI telah mengeluarkan fatwa dgn no: 21/DSN-MUI/X/2001 secara detail mengenai hukum asuransi, Semua bentuk dan teknis pelaksaan dijelaskan secara detail satu demi satu.

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL

NO: 21/DSN-MUI/X/2001

Hukum asuransi Pertama : Ketentuan Umum

1. Asuransi Syariah (Tamin, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.

4. Akad tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Hukum asuransi Kedua: Akad dalam Asuransi

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru’.

2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru adalah hibah.

3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :

a. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;

b. cara dan waktu pembayaran premi;

c. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarruââ‚â„¢ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Hukum asuransi Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru

1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);

2. Dalam akad tabarru (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Hukum asuransi Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.

2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Hukum asuransi Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya

1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

hukum asuransi Keenam : Premi

1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’.

2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.

4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ dapat diinvestasikan.

hukum asuransi Ketujuh : Klaim

1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.

3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

4. Klaim atas akad tabarru’, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Hukum asuransi Kedelapan : Investasi

1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.

2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Hukum asuransi Kesembilan : Reasuransi

Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.

Hukum asuransi Kesepuluh : Pengelolaan

1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.

2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).

3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru (hibah).

Hukum Asuransi Kesebelas : Ketentuan Tambahan

1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.

2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 17 Oktober 2001

Minggu, 23 Mei 2010

Pre-Existing Condition? Apa sich?



Pada dunia asuransi kita dikenalkan dengan istilah Pre-Existing Condition. Istilah dengan bahasa Ingris ini tidak biasa didengar atau diketahui oleh kebanyakan orang. Jika diartikan langsung dalam konteks bahasa maka istilah ini mempunyai arti “kondisi yang sudah ada”.

Begitu pun dalam proteksi/asuransi kesehatan KARTU EMAS mengenal istilah ini. Tepatnya dalam KARTU EMAS istilah Pre- Existing Condition mempunyai makna : Kondisi/penyakit/gejala-gejala/ketidakmampuan secara fisik baik diketahui mapun tidak diketahui yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi dimulai dan baru akan mendapat proteksi pada tahun kedua polis.

Penyakit-penyakit yang masuk dalam istilah ini antara lain : Anal Fistulae, Segala Jenis TBC, Cholecystitis (Radang Kandung Empadeu), Cholelithiasis (Batu Empedu), Batu Saluran Kemih, Infeksi Saluran Kemih, Hypertension (Darah Tinggi), Cardiac Diases & Vascular Diseases (Penyakit-Penyakit Jantung dan Penyakit Pembuluh Darah), Gastric Ulcer (Tukak Lambung), Duodenal Ulcer (Tukak Usus 12 Jari), Hallux Valgus (Jari/Kaki/Tangan berjumlah lebih dari normal), Tumor-tumor yang tampak dari luar, Diabetes Melitus (Kencing Manis), Segala jenis Hernia, Segala jenis Tumor dalam Tubuh, Endometriosis, Haemorrhoids (Wasir/Ambeyen), Operasi Tonsil, Operasi Nasal Septum (Sekat Rongga Hidung), Catarractc (Katarak), Sinusitis, Segala Jenis Epilepsi (Sakit Ayan).

Penyakit-penyakit di atas merupakan penyakit yang tidak datang dengan tiba-tiba. Penyakit-penyakit ini biasanya disebabkan oleh hal-hal yang berjalan menahun atau bawaan seperti kebiasaan hidup, gen, dan pengaruh lingkungan sekitar penderita. Ciri-ciri lain dari penyakit ini tidak darurat saat tahun-tahun awal terkena penyakit ini begitupun dengan pengobatannya, harus melalui waktu yang relatif lebih lama dan pengobatan berkala juga teratur. Penderita yang merasa terkena penyakit ini dengan tiba-tiba adalah hanya karena yang bersangkutan tidak mengetahui/menyadari hal ini sejak dari awal dimulainya penyakit-penyakit ini menghampiri penderita.

Pada KARTU EMAS, jika peserta harus dirawat di rumah sakit dan ditetapkan oleh dokter disebabkan oleh penyakit-penyakit di atas, jika peserta sudah memasuki tahun kedua atau sudah melewati 365 hari masa kepesertaan dan memperpanjang kepesertaan maka akan ditanggung biaya rawat inapnya sesuai dengan plafon. Namun jika masa kepesertaan KARTU EMAS belum masuk tahun kedua atau belum melewati 365 hari maka biaya rawat inap akan tidak termasuk dalam biaya yang ditanggung oleh proteksi/asuransi walaupun peserta tidak mengetahui terkena penyakit tersebut.

Hal ini adalah kelebihan dari KARTU EMAS karena di asuransi lain berlaku jika ada peserta sudah mempunyai resiko-resiko terkena penyakit tersebut maka tidak akan ditanggung dalam asuransi sama sekali dan berlaku lanjut untuk peserta asuransi tersebut.

Yang terbaik adalah memproteksi/asuransi kesehatan dengan KARTU EMAS sekarang juga yaitu saat Anda sehat, pun jika Anda termasuk yang sudah mempunyai penyakit tersebut Anda hanya perlu menunggu 365 hari saja dan memperpanjang kepesertaan. Kenalilah kondisi kesehatan, jaga dan lindungilah kesehatan Anda dengan KARTU EMAS. Kesehatan adalah aset dan investasi dari Allah SWT yang tiada taranya. Lindungilah dengan KARTU EMAS.

Dapatkan KARTU EMAS di Mitrasalur AHAD-NET dan informasi produk dapat dilihat di www.ahadnet.com dan www.proteksikesehataninstan.blogspot.com atau hubungi Ary Haryati, Product Executive KARTU EMAS, di 0812-88251025, 021-91745779. Anda juga dapat berkonsultasi dan mengirimkan pertanyaan ke ary.haryati@ahadnet.com.