Kamis, 27 Mei 2010

SEKILAS TENTANG HUKUM ASURANSI



FAKTA yang menjadi dasar pemikiran hukum asuransi dibawah ini :

1. Manusia itu perlu berserah diri kpd Allah, dan juga usaha diperlukan.

Nabi pernah mengkritik sahabatnya tentang meninggalkan kuda tunggangannya di luar rumah, hendaknya ikat dulu kuda mu lalu bertawakallah kepada Allah SWT, bukan di tinggal begitu saja dan bertawakal .

2. Asuransi itu penuh perhitungan.

Tidak semua orang bisa masuk menjadi nasabah asuransi , ini menarik, karena harus melalui prosedur tertentu terlebih dahulu, contonhya ada orang tua umur 100 thn yg sudah sekarat di UGD, anaknya yg tidak berbakti kpd orang tuanya plus suka berjudi, langsung saja mendaftarkan orang tua nya untuk masuk asuransi. Tentu saja perusahaan akan menolak permintaan ini … sambil berkata “terlalu” !!

3. Judi itu tdk ada unsur tolong menolong, dan pasti bikin rugi org lain.

Salah satu hal yg menarik dari judi adalah harapan akan menang dgn terus memainkan permainan … yang ternyata justru kekalahan. Uang yg sudah di pertaruhkan tidak dapat diambil kembali … terutama bila ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk permainan.

4. Uang Premi bersifat saving (menabung)

Ini menunjukkan bahwa uang kita tidak hangus dan bisa diambil lagi sewaktu waktu.

5. MUI sudah membahas ini secara mendalam

MUI telah mengeluarkan fatwa dgn no: 21/DSN-MUI/X/2001 secara detail mengenai hukum asuransi, Semua bentuk dan teknis pelaksaan dijelaskan secara detail satu demi satu.

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL

NO: 21/DSN-MUI/X/2001

Hukum asuransi Pertama : Ketentuan Umum

1. Asuransi Syariah (Tamin, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.

4. Akad tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Hukum asuransi Kedua: Akad dalam Asuransi

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru’.

2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru adalah hibah.

3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :

a. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;

b. cara dan waktu pembayaran premi;

c. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarruââ‚â„¢ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Hukum asuransi Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru

1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);

2. Dalam akad tabarru (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Hukum asuransi Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.

2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Hukum asuransi Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya

1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

hukum asuransi Keenam : Premi

1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’.

2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.

4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ dapat diinvestasikan.

hukum asuransi Ketujuh : Klaim

1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.

3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

4. Klaim atas akad tabarru’, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Hukum asuransi Kedelapan : Investasi

1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.

2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Hukum asuransi Kesembilan : Reasuransi

Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.

Hukum asuransi Kesepuluh : Pengelolaan

1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.

2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).

3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru (hibah).

Hukum Asuransi Kesebelas : Ketentuan Tambahan

1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.

2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 17 Oktober 2001

Minggu, 23 Mei 2010

Pre-Existing Condition? Apa sich?



Pada dunia asuransi kita dikenalkan dengan istilah Pre-Existing Condition. Istilah dengan bahasa Ingris ini tidak biasa didengar atau diketahui oleh kebanyakan orang. Jika diartikan langsung dalam konteks bahasa maka istilah ini mempunyai arti “kondisi yang sudah ada”.

Begitu pun dalam proteksi/asuransi kesehatan KARTU EMAS mengenal istilah ini. Tepatnya dalam KARTU EMAS istilah Pre- Existing Condition mempunyai makna : Kondisi/penyakit/gejala-gejala/ketidakmampuan secara fisik baik diketahui mapun tidak diketahui yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi dimulai dan baru akan mendapat proteksi pada tahun kedua polis.

Penyakit-penyakit yang masuk dalam istilah ini antara lain : Anal Fistulae, Segala Jenis TBC, Cholecystitis (Radang Kandung Empadeu), Cholelithiasis (Batu Empedu), Batu Saluran Kemih, Infeksi Saluran Kemih, Hypertension (Darah Tinggi), Cardiac Diases & Vascular Diseases (Penyakit-Penyakit Jantung dan Penyakit Pembuluh Darah), Gastric Ulcer (Tukak Lambung), Duodenal Ulcer (Tukak Usus 12 Jari), Hallux Valgus (Jari/Kaki/Tangan berjumlah lebih dari normal), Tumor-tumor yang tampak dari luar, Diabetes Melitus (Kencing Manis), Segala jenis Hernia, Segala jenis Tumor dalam Tubuh, Endometriosis, Haemorrhoids (Wasir/Ambeyen), Operasi Tonsil, Operasi Nasal Septum (Sekat Rongga Hidung), Catarractc (Katarak), Sinusitis, Segala Jenis Epilepsi (Sakit Ayan).

Penyakit-penyakit di atas merupakan penyakit yang tidak datang dengan tiba-tiba. Penyakit-penyakit ini biasanya disebabkan oleh hal-hal yang berjalan menahun atau bawaan seperti kebiasaan hidup, gen, dan pengaruh lingkungan sekitar penderita. Ciri-ciri lain dari penyakit ini tidak darurat saat tahun-tahun awal terkena penyakit ini begitupun dengan pengobatannya, harus melalui waktu yang relatif lebih lama dan pengobatan berkala juga teratur. Penderita yang merasa terkena penyakit ini dengan tiba-tiba adalah hanya karena yang bersangkutan tidak mengetahui/menyadari hal ini sejak dari awal dimulainya penyakit-penyakit ini menghampiri penderita.

Pada KARTU EMAS, jika peserta harus dirawat di rumah sakit dan ditetapkan oleh dokter disebabkan oleh penyakit-penyakit di atas, jika peserta sudah memasuki tahun kedua atau sudah melewati 365 hari masa kepesertaan dan memperpanjang kepesertaan maka akan ditanggung biaya rawat inapnya sesuai dengan plafon. Namun jika masa kepesertaan KARTU EMAS belum masuk tahun kedua atau belum melewati 365 hari maka biaya rawat inap akan tidak termasuk dalam biaya yang ditanggung oleh proteksi/asuransi walaupun peserta tidak mengetahui terkena penyakit tersebut.

Hal ini adalah kelebihan dari KARTU EMAS karena di asuransi lain berlaku jika ada peserta sudah mempunyai resiko-resiko terkena penyakit tersebut maka tidak akan ditanggung dalam asuransi sama sekali dan berlaku lanjut untuk peserta asuransi tersebut.

Yang terbaik adalah memproteksi/asuransi kesehatan dengan KARTU EMAS sekarang juga yaitu saat Anda sehat, pun jika Anda termasuk yang sudah mempunyai penyakit tersebut Anda hanya perlu menunggu 365 hari saja dan memperpanjang kepesertaan. Kenalilah kondisi kesehatan, jaga dan lindungilah kesehatan Anda dengan KARTU EMAS. Kesehatan adalah aset dan investasi dari Allah SWT yang tiada taranya. Lindungilah dengan KARTU EMAS.

Dapatkan KARTU EMAS di Mitrasalur AHAD-NET dan informasi produk dapat dilihat di www.ahadnet.com dan www.proteksikesehataninstan.blogspot.com atau hubungi Ary Haryati, Product Executive KARTU EMAS, di 0812-88251025, 021-91745779. Anda juga dapat berkonsultasi dan mengirimkan pertanyaan ke ary.haryati@ahadnet.com.

Rabu, 14 April 2010

KARTU EMAS MENGHARGAI PENCAPAIAN KEBAHAGIAAN DAN KESUKSESAN ANDA


Emas adalah logam mulia, digunakan orang untuk perhiasan, tabungan, dan juga investasi. Bagaimana dengan kesehatan Anda? Apakah Anda sudah menjaganya dengan baik? Dan menggunakan masa sehat Anda dengan baik? Kesehatan merupakan modal utama, investasi, aspek penting yang akan mengoptimalkan pencapaian kebahagiaan dan kesuksesan Anda. Saya yakin Anda pastilah setuju dengan hal ini.

Upaya untuk menjaga kesehatan dapat dilakukan antara lain dengan menjaga pola makan yang baik dan oleh raga yang teratur, namun meskipun Anda sudah mengatur pola makan dan berolahraga teratur, apakah terus menjamin Anda tidak akan memerlukan pelayanan kesehatan di masa yang akan datang?

Semakin bertambah usia, maka semakin mendekat keperluan terhadap pelayanan kesehatan, hal ini dapat ditelaah secara empiris kepada setiap orang. Begitu juga dengan biaya kesehatan semakin hari semakin bertambah besarnya. Ini tidak berkena kepada diri Anda pribadi tetapi juga pada keluarga, rekan kerja, teman, sahabat, dan setiap orang di sekitar Anda.

Dengan demikian, pastikanlah Anda mempunyai kemampuan yang baik untuk menanggung semua biaya perawatan kesehatan yang Anda perlukan suatu hari nanti. Anda dapat melakukannya dengan memproteksi diri Anda, keluarga, sahabat, dan orang disekitar Anda dengan menyediakan asuransi pelayanan kesehatan.

KARTU EMAS merupakan program proteksi/asuransi kesehatan yang memberikan kemudahan kepada peserta ketika memerlukan perawatan rawat inap di rumah sakit penyedia layanan asuransi. KARTU EMAS menyediakan pilihan yang beragam untuk pelayanan perawatan kesehatan. Mulai dari Rp. 500.000,00 sampai dengan Rp 9.300.000,00 per tahun. Dengan segala kepraktisan dan keunggulannya, secara tidak langsung Anda juga telah berta'awun (tolong menolong) dalam meringankan beban keuangan saudara kita yang mengalami musibah sakit.

Dengan bergabung dalam kepesertaan KARTU EMAS, Anda memperkecil pengeluaran, karena biaya ditanggung bersama dan sharing resiko antara sesama peserta. Sehingga biaya tidak terlalu besar dan tidak menggangu alokasi dana yang sudah Anda lakukan untuk keperluan khusus, seperti untuk pendidikan anak, berlibur, bahkan dana yang sengaja Anda alokasikan untuk membahagiakan orang lain.

Waktu yang paling tepat untuk melakukan proteksi/asuransi kesehatan adalah sekarang, Anda tidak menunggu usia bertambah dan Anda sehat. Pastikan segala kegiatan dan keputusan yang Anda lakukan tepat, sehingga Anda fokus melakukan segala kegiatan dalam pencapaian kebahagian dan kesuksesan Anda, tanpa terganggu oleh hal-hal yang dapat membuyarkan impian yang ingin Anda capai.

KARTU EMAS menghargai kesehatan dan masa sehat Anda layaknya Emas yang merupakan logam berharga dan mulia dalam berinvestasi untuk mencapai impian Anda. Kesehatan adalah nikmat dari Allah SWT dan investasi yang tiada taranya dalam pencapaian kebahagian dan kesuksesan Anda.

Kalau bukan Anda, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan Lagi? Buatlah pilihan terbaik Anda dengan memiliki proteksi/asuransi kesehatan rawat inap KARTU EMAS. Dapatkan di Mitrasalur terdekat. Informasi produk dapat Anda dapatkan di www.ahadnet.com atau www.proteksikesehataninstan.blogspot.com. Anda dapat juga menghubungi Product Executive KARTU EMAS, Ary Haryati, 021-91745779 atau 0812-88251025. (ARH)

Pelayanan Kesehatan di Kekhalifahan Islam


Barack Obama telah menandatangani RUU kontroversial kesehatan AS menjadi undang-undang beberapa hari yang lalu setelah berbulan-bulan perdebatan sengit terjadi dalam menggodok RUU Kesehatan tersebut.

Kesehatan di AS telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir dan mendapat perhatian internasional setelah Michael Moore merilis film dokumenter yang berjudul "Sicko" tiga tahun lalu. Di dalam filmnya tersebut Michael Moore memusatkan perhatian pada kegagalan sistem kesehatan Amerika. Perhatian khusus diberikan kepada Perusahaan Asuransi dan bagaimana tujuan mereka yang ternyata bukan untuk membantu orang yang membutuhkan melainkan untuk meningkatkan keuntungan. Solusi yang diusulkan adalah untuk memiliki sistem kesehatan publik yang serupa dengan yang ada di Kanada, Inggris, Perancis dan Kuba.

Dengan ekonomi yang berantakan dan meningkatnya biaya pengeluaran negara dari perang Irak dan Afghanistan, kita mungkin bertanya-tanya apa yang salah dengan skala prioritas AS? Perdebatan panjang tentang perawatan kesehatan di AS berpusat pada apakah ada hak untuk pelayanan kesehatan dasar, atau siapa yang seharusnya memiliki akses ke perawatan kesehatan dan kualitas yang diperoleh.

Utang kedokteran dikutip sebagai satu-satunya faktor terbesar pada 62% dari semua kebangkrutan personal di Amerika Serikat.

50 juta orang Amerika tidak memiliki asuransi kesehatan. Sekitar 18.000 dari 50 juta orang meninggal dunia setiap tahun karena mereka tidak memiliki asuransi kesehatan.

Amerika Serikat tidak melihat kesehatan sebagai hak dasar, tetapi sebagai hak istimewa. Barack Obama menantang pandangan ini melalui reformasi RUU untuk menyediakan perawatan kesehatan universal melalui asuransi kesehatan untuk semua orang. Hal inilah yang menyebabkan 'kemurkaan' dari kelompok sayap kanan AS.

AS tidak menyediakan program yang didanai pemerintah dengan anggaran terbesar untuk biaya ataupun asuransi kesehatan. Tetapi pada umumnya terserah kepada individu untuk memperoleh asuransi kesehatan atau tidak. Kebanyakan warga pekerja AS mendapatkan hal tersebut melalui majikan mereka tempat perusahaan mereka bekerja, tetapi yang lain mendaftar pada skema asuransi swasta.

Menurut syarat-syarat yang paling terencana, warga AS harus membayar premi secara teratur, tetapi diharuskan untuk membayar sebagian dari biaya pengobatan mereka sebelum menutup pengeluaran dari pihak asuransi.

Ini adalah situasi dari 250 juta orang yang memiliki solusi perawatan kesehatan. Hal ini telah umum terjadi bagi mereka yang memiliki asuransi kesehatan, harus menanggung banyak utang setelah dikurangi untuk asuransi kesehatan, menyebabkan sejumlah besar orang bahkan harus menjual rumah mereka.

Jadi, bagaimana masa depan Khilafah akan menangani masalah kesehatan?

Mengurus urusan orang

Islam adalah sebuah sistem unik yang diwahyukan Allah SWT yang menyediakan kebutuhan baik bagi individu dan masyarakat. Allah sebagai sang Khaliq - Sang Pencipta dari semua yang ada - akan jelas tahu apa yang terbaik untuk kita. Dengan pengetahuan Nya yang tak terbatas, sistem-Nya akan dapat memberikan solusi untuk masalah manusia yang telah atau akan hadapi. Berkaitan dengan pemerintahan, Khalifah dipercayakan dalam menerapkan hukum-hukum Allah. Khalifah secara langsung bertanggung jawab sebelum Allah SWT, untuk setiap masalah yang mempengaruhi warga negara yang ada di dalam Negara Islam.

Rasulullah SAW bersabda, "Dia yang berkuasa atas lebih dari sepuluh orang akan membawa belenggu pada hari kiamat sampai keadilan melonggarkan rantainya atau tindakan tiraninya membawa dia kepada kehancuran." [Tirmidzi]

Penguasa tidak hanya perlu menanggapi orang-orang di bawah perawatan tetapi juga harus menjawab kepada otoritas yang lebih tinggi, Malik-al-Mulk (Penguasa dari segala Kedaulatan). Dengan demikian, penguasa harus memenuhi kewajiban yang diletakkan di atas dirinya karena hal ini tidak hanya merupakan mandat dari negara, tetapi adalah hukum Allah SWT. Oleh karena itu Khalifah harus peduli bagi setiap kebutuhan warga negara dan memastikan bahwa mereka tidak menghadapi kesulitan yang tidak pantas seperti kurangnya akses ke pelayanan kesehatan atau bahkan menunggu dengan sangat lama untuk mendapat perawatan.

Rasulullah SAW bersabda: "Siapa pun yang mengepalai salah satu urusan kaum muslimin dan tetap menjauhkan diri dari mereka dan tidak membayar dengan perhatian pada kebutuhan dan kemiskinan mereka, Allah akan tetap jauh dari dirinya pada hari kiamat.... "[Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim]

Hadis di atas jelas menunjukkan beratnya tanggungjawab orang yang berkuasa. Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi Khalifah, ia terlihat agak murung. Salah seorang pembantunya bertanya mengapa dia begitu sedih dan khawatir. Umar menjawab, "Siapa pun yang berada di bawah tanggung jawabku; aku harus menyampaikan dan memberikan kepada mereka semua hak-hak mereka, apakah mereka menuntut atau tidak akan hak-hak mereka."

Perawatan bagi orang-orang yang berada di bawah otoritas negara tidak dinilai berdasarkan anggaran tahunan atau aspirasi politik melainkan didasarkan pada hak-hak yang diberikan kepada mereka oleh Allah SWT. Hal ini mewajibkan Khalifah untuk menyediakan hak-hak mereka dengan sangat hati-hati dengan kepedulian yang terbaik dari kemampuan yang dimiliki dirinya, apakah warga negara menyadari hak itu atau tidak, dan apakah mereka telah meminta untuk itu atau tidak.

Kesehatan dalam Khilafah

Nabi SAW bersabda: "Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin. Jadi, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya." [Bukhari & Muslim]

Imam bertanggung jawab untuk mengelola urusan-urusan rakyat. Salah satu kebutuhan dasar adalah bahwa Khilafah harus menyediakan layanan kesehatan. Ketika Rasulullah SAW sebagai kepala negara di Madinah diberikan seorang dokter sebagai hadiah, ia tugaskan dokter tersebut ke umat Islam. Kenyataan bahwa Rasulullah SAW menerima hadiah dan dia tidak menggunakannya, bahkan dia menugaskan dokter itu kepada kaum muslimin, dan hal ini adalah bukti bahwa kesehatan adalah salah satu kepentingan umat Islam.

Karena negara berkewajiban untuk membelanjakan anggaran negara pada penyediaan sistem kesehatan gratis untuk semua orang, maka Baitul-Mal harus menyusun anggaran untuk kesehatan. Jika dana yang tersedia tidak mencukupi maka pajak kekayaan akan dikenakan pada umat Islam untuk memenuhi defisit anggaran.

Berbeda dengan sistem kapitalis, sistem Islam memandang penyediaan kesehatan kepada warga negaranya dari perspektif manusia dan bukan aspek ekonomi. Ini berarti bahwa pemimpin Negara Islam terlihat untuk menyediakan sarana kesehatan yang memadai dan berkualitas baik kepada rakyat, bukan demi memiliki tenaga kerja yang sehat yang dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian tetapi demi memenuhi tugasnya mengurus kebutuhan orang-orang dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Kedokteran keunggulan dalam sejarah Islam

Ketika Islam diterapkan sebagai sebuah sistem lengkap, Islam menyediakan sarana untuk berprestasi di segala bidang seperti ilmu pengetahuan dan teknologi. Di masa lalu, individu di bawah Khilafah membuat kontribusi yang luar biasa untuk bidang medis.

Khilafah pada masa itu menyediakan banyak rumah sakit kelas satu dan dokter di beberapa kota: Baghdad, Damaskus, Kairo, Yerusalem, Alexandria, Cordova, Samarkand dan banyak lagi. Kota Baghdad sendiri memiliki enam puluh rumah sakit dengan pasien rawat inap dan pasien rawat jalan dan memiliki lebih dari 1.000 dokter.

Rumah sakit umum seperti Bimaristan al-Mansuri, didirikan di Kairo pada tahun 1283, mampu mengakomodasi 8.000 pasien. Ada dua petugas untuk setiap pasien yang melakukan segala sesuatu untuk diri pasien agar mendapatkan kenyamanan dan kemudahan dan setiap pasien mendapat ruang tidur dan tempat makan sendiri. Para pasien baik rawat inap maupun rawat jalan di beri makanan dan obat-obatan secara gratis.

Ada apotik dan klinik berjalan untuk perawatan medis bagi orang-orang cacat dan mereka yang tinggal di desa-desa. Khalifah, Al-Muqtadir Billah, memerintahkan bahwa setiap unit apotik dan klinik berjalan harus mengunjungi setiap desa dan tetap di sana selama beberapa hari sebelum pindah ke desa berikutnya.

Dari catatan sejarah di atas, kita melihat bahwa ketika Penguasa benar-benar menerapkan aturan Allah SWT, barulah saat itu masyarakat akan benar-benar berkembang dan berhasil. Namun, penting untuk diingat bahwa kemajuan materi tidak menyamakan dengan kesuksesan sejati - mencari keridhaan Allah SWT.

Bagi khalifah hal tersebut bukan hanya tentang bagaimana menyediakan pelayanan medis, melainkan untuk memenuhi kebutuhan warga yang dirinya dipercayakan untuk bertanggung jawab atas mereka.(fq/khilafah.com)

Minggu, 21 Maret 2010

MEMAHAMI KEMBALI MAKNA ASURANSI



Kalau industri perbankan di tanah air memiliki slogan ‘Ayo ke Bank’, industri asuransi sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir ini miliki slogan yang kurang lebih sama maknanya, yaitu ‘Mari Berasuransi’. Sejak saat itu, penggunaan slogan ‘Mari Berasuransi’ secara serentak dan menyeluruh menjadi bagian yang melekat dalam setiap program kegiatan industri perasuransian di Tanah Air.

Industri asuransi di negeri kita, memang tidak sepopuler industri perbankan. Bahkan ada yang menyebut, bahwa dalam lembaga keuangan, asuransi merupakan industri kelas dua. Karenanya untuk lebih memasyarakatkan asuransi kepada masyarakat Indonesia, diperlukan upaya yang lebih keras dalam arti lebih serius, terorganisir, dan lebih menyentuh kepada aspek kebutuhan perlindungan mendasar terhadap risiko-risiko di sekitar kita. Industri asuransi di Tanah Air juga sepakat menetapkan setiap 18 November, diperingati sebagai Hari Asuransi (Insurance Day).

Mengapa industri asuransi perlu lebih memasyarakatkan asuransi? Jawabanya, pertama, karena kalau bukan pelaku bisnis asuransi sendiri siapa lagi yang harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal asuransi. Kedua, sebagian besar masyarakat kita masih banyak yang belum mengenal apa itu asuransi. Menurut data yang dipublikasikan pemerintah, kurang lebih 5 persen penduduk Indonesia yang sudah memiliki asuransi.

Bandingkan dengan penetrasi asuransi di negara tetangga, seperti Malaysia. Pada 2006 lalu, sekitar 21 persen penduduknya telah berasuransi, dan untuk Singapura telah mencapai 38 persen. Jika saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 250 juta orang, maka hal ini dapat dilihat sebagai domestic demand yang sangat potensial bagi pelaku bisnis asuransi di Tanah Air.

Oleh karena itu slogan yang bermakna ajakan ‘Mari Berasuransi’ sebagai suatu upaya untuk memasyarakatkan asuransi perlu sekali ditindaklanjuti oleh kalangan pelaku industri asuransi dengan berbagai kegiatan positif, pelayanan yang prima bagi para existing customer, peningkatan kualitas SDM, tata kelola bisnis yang menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance, dan melakukan pendidikan perasuransian kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan positif lainnya.

Diharapkan, slogan ‘Mari Berasuransi’ sebagai ajakan untuk lebih mengenal asuransi dan mengajak masyarakat untuk berasuransi dapat diinternalisasikan secara nyata dalam praktek bisnis dan menjadi upaya yang berkelanjutan dalam kampanye untuk meningkatkan kesadaran berasuransi kepada masyarakat serta meningkatkan citra industri asuransi termasuk mensosialisasikan kesempatan kerja dalam industri asuransi.

Dengan demikian, penetrasi industri asuransi dapat semakin meningkat dan dapat memberikan peranan dalam perekonomian, baik regional maupun nasional. Tahun 2005, industri asuransi di Tanah Air dapat mengumpulkan premi brutto sebesar Rp 45,36 triliun, tahun 2009 mencapai Rp 89.48 Trilyun (Kontan Online, 15 Maret 2010). Maka dengan tingkat pertumbuhan industri yang mencapai rata-rata 20 persen per tahun, ke depan, peranan industri asuransi terhadap perekonomian, baik regional untuk Provinsi Riau, maupun perekonomian nasional tentunya juga akan semakin besar.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, mendefiniskan asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Adapun jenis-jenis asuransi di Indonesia terdiri dari usaha asuransi (Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Umum, Usaha Reasuransi) dan penunjang usaha asuransi ( pialang asuransi, loss adjuster, agen asuransi), serta adanya program asuransi sosial yang diwajibkan oleh pemerintah berupa program pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta Program Jaminan Sosial Tenaga kerja.

Mengenai prinsip-prinsip asuransi yang mendasari praktek bisnis asuransi, yang perlu diketahui oleh para calon penerima manfaat asuransi adalah sebagaimana disebutkan dibawah ini. Sekurangnya ada 6 (enam) prinsip asuransi, yaitu :

Pertama, Prinsip Insurable Interest, adalah Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan obyek yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Konkritnya jika mengasuransikan sesuatu barang (objek pertanggungan), maka barang tersebut harus jelas (insurable) dan haruslah memiliki hubungan dengan orang yang akan mengasuransikan. Sederhanannya, insurable interest adalah pihak atau orang yang akan menderita kerugian finansial jika terjadi resiko kerusakan/kehilangan pada suatu objek.

Kedua, Prinsip Utmost Goodfaith atau prinsip iktikad terbaik, yaitu suatu kewajiban positif untuk dengan sukarela mengungkapkan dengan akurat dan lengkap, semua fakta material mengenai risiko yang akan diasuransikan, baik ditanyakan atau tidak ditanyakan. Artinya calon tertanggung harus memberikan informasi yang jujur kepada perusahaan asuransi dan menjelaskan fakta barang/objek yang mungkin dapat mempengaruhi perusahaan asuransi untuk menyatakan akan menerima atau tidak rencana pertanggungan. Menyembunyikan fakta dapat mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi. Sebaliknya bagi perusahaan asuransi juga harus menjelaskan hal-hal yang menjadi tanggungjawab pertanggungan, pengecualian-pengecualian, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Ketiga, Prinsip Indemnity atau prinsip ganti rugi, yaitu Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung berdasarkan besarnya harga barang sesaat sebelum terjadinya kerugian. Prinsip ini menegaskan bahwa berasuransi bukan untuk mendapatkan keuntungan melainkan untuk menghindari kerugian. Sehingga perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sebesar nilai kerugian yang diderita tertanggung. Contoh, dalam kasus asuransi kendaraan dengan jaminan all risk (menyeluruh), apabila kaca depan mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan/kerugian yang dijamin dalam polis, maka perusahaan asuransi hanya bertanggungjawab untuk mengganti kaca yang rusak bukan mengganti dengan mobil baru yang sejenis.

Keempat, Prinsip Proximate Causa (yang menjadi penyebab kerugian) yaitu suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent. Artinya, bahwa penyebab terjadinya suatu resiko haruslah diketahui dengan jelas, karena bisa saja yang menjadi penyebab suatu kerugian adalah suatu risiko yang tidak dijamin dalam polis. Misalnya, jika sebuah bangunan (gedung/rumah) diasuransikan dalam asuransi kebakaran standart, maka kerugian yang disebabkan oleh kebakaran-lah yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Jadi jika rumah/bangunan tersebut rusak karena kejatuhan pohon yang tumbang maka kerugian tersebut bukanlah tanggungjawab perusahaan asuransi.

Kelima, Prinsip Subrogasi yaitu perusahaan asuransi menggantikan posisi tertanggung untuk menerima hak dari pihak lain yang menyebabkan kerugian pada tertanggung setelah perusahaan asuransi membayar indemnity kepada tertanggung. Hal ini menegaskan bahwa tertanggung tidak boleh mendapatkan keuntungan ganda dari berasuransi. Misalnya pada contoh kasus asuransi kendaraan bermotor, jika kendaraan tertanggung ditabrak pihak lain maka tertanggung boleh mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, selanjutnya perusahaan asuransi mengambil hak tertanggung untuk menuntut pihak lain yang menabrak kendaraan tertanggung. Atau jika pihak lain yang menabrak tadi turut memberikan ganti rugi maka perusahaan asuransi bertanggungjawab atas kekurangannya saja.

Keenam, Prinsip Kontribusi, yaitu berlaku apabila ada dua perusahaan asuransi atau lebih yang menanggung risiko pada objek yang sama. Maka apabila terjada suatu kerugian, yang menjadi hak tertanggung tetaplah harus sebesar kerugian yang diderita (indemnity), selanjutnya perusahaan asuransi akan bertanggungjawab secara bersama-sama dan berbagi tanggungjawab secara proporsional sesuai dengan pertanggungan masing-masing.

Selain dari keenam prinsip asuransi diatas, sebaiknya pemegang polis atau calon nasabah juga mempelajari dengan seksama klausula-klausula dalam polis asuransi, akan lebih baik lagi jika calon nasabah menanyakan hal-hal yang sekiranya belum dipahami. Karena nasabah memiliki hak untuk mengetahui jenis-jenis petanggungan asuransi yang akan dipilih. Hal ini setidaknya dapat menghindari adanya sengketa klaim (dispute), yang seringkali muncul akibat dari tidak tersampaikannya dengan jelas mengenai ketentuan-ketentuan dalam pertanggungan asuransi.

Kiranya penjelasan diatas dapat semakin menambah wacana kita semua tentang apa itu asuransi, sehingga untuk mengajak masyarakat berasuransi akan lebih mudah jika masyarakat sudah memahaminya. Mengenal apa itu asuransi, bagaimana prakteknya, seperti apa cara kerjanya, serta apa prinsip-prinsipnya.

Saat ini pemerintah melalui Departemen Keuangan RI, mulai gencar melakukan perbaikan dalam praktek bisnis asuransi dengan mengeluarkan berbagai regulasi baik yang berkaitan dengan tata kelola usaha, permodalan, kualitas dan kuantitas SDM melalui penyediaan tenaga ahli, bahkan sampai aturan mengenai batasan tarif asuransi. Seiring dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah selaku regulator, kemudian diterapkannya praktek bisnis yang sehat oleh perusahaan asuransi di tanah air, semakin terdidiknya tenaga pemasar asuransi melalui tuntutan sertifikasi, serta semakin sadarnya masyarakat akan kebutuhan perlindungan asuransi, maka tidak menutup kemungkinan pelan tapi pasti industri asuransi di Indonesia dan khususnya di Propinsi Riau akan tumbuh menjadi penyokong ekonomi nasional dan regional yang handal. Mari Berasuransi!. (*)

Agus Sulih Purwanto, SE, AAAIK.

Dari RiauBisnis.com

Sabtu, 13 Maret 2010

KESEMPATAN EMAS, BERHEMAT DENGAN KARTU EMAS!!!


Seringkali kita bertanya, “Perlukah saya Program Proteksi Kesehatan? Saya sehat-sehat saja kok...” Pertanyaan dan pernyataan ini wajar saja, banyak orang bertanya dan menjawab seperti hal tadi. Namun Anda sebaiknya lebih teliti dalam menjawab pertanyaan tadi. Lanjutkan dengan menjawab soal ini :


Jawab dengan benar atau salah pernyataan berikut

  1. Anda tidak pernah sakit.

  2. Anda tidak pernah terkena musibah/kecelakaan.

  3. Anda punya harta yang sangat besar.


Bagaimana jawaban Anda? Jika Anda membenarkan salah satu dari pernyataan tersebut maka Anda tidak memerlukan Program Proteksi Kesehatan.


Anda pasti menyadari bahwa sakit adalah sunatullah, suatu hari orang pasti bisa sakit. Begitu juga tidak ada orang yang tidak pernah kena musibah. Pun jika sekarang Anda dalam keadaan mempunyai harta yang sangat besar, adakah yang bisa menjamin akan selalu seperti itu?


Tabungan atau simpanan dana yang dimiliki sekarang pastilah dengan tujuan tertentu, misal sekolah anak, berlibur, membetulkan atau membeli rumah, dan lain sebagainya. Biarkan tabungan atau dana-dana tersebut tetap digunakan seperti tujuan awal dari tabungan itu dilakukan. Pasti sangat berat jika dana untuk anak sekolah harus dipakai membayar ongkos rumah sakit, atau dana untuk rekreasi keluarga digunakan untuk membayar perawatan dan pengobatan di rumah sakit.


Kesempatan ini ada di hadapan Anda sekarang. KARTU EMAS hadir untuk mewadahi kemudahan Anda dalam mengatur resiko-resiko yang bisa datang kapan saja jika harus mendapat pelayanan di rumah sakit.


Dalam keadaan darurat jika memerlukan pelayanan di rumah sakit KARTU EMAS berfungsi sebagai jaminan Anda diterima dan mendapatkan pelayan rumah sakit. Tidak ada penagihan uang muka hanya untuk bisa mendapatkan pelayanan.


KARTU EMAS juga mengajak Anda berta'awun (tolong-menolong) dalam meringankan beban keuangan bersama, karena dengan menyisihkan sejumlah dana tertentu dalam Program Proteksi Kesehatan Rawat Inap ini artinya Anda sudah meringankan beban keuangan Anda dan juga peserta KARTU EMAS lainnya. Resiko ditanggung bersama dan biaya perawatan dan pengobatan yang begitu besar menjadi lebih kecil kecil.


Perhitungan berikut menggambarkan penghematan yang bisa dilakukan dengan membeli KARTU EMAS :


JIKA SESEORANG HARUS MASUK RUMAH SAKIT DALAM 7 HARI BERAPA BIAYANYA?

(menggunakan biaya kamar dan makan per hari Rp. 200.000,00)

  1. Biaya kamar & makan 7 hari = Rp. 1.400.000,00

  2. Kunjungan dokter umum (Rp 100.000,00/hari) = Rp. 700.000,00

  3. Kunjungan dokter spesialis (Rp 200.000,00/hari) = Rp 1.400.000,00

  4. Obat dan administrasi RS Rp 1.500.000,00

TOTAL PENGELUARAN RP 5.000.000,00


DENGAN MEMBELI KARTU EMAS IP-200

ANDA HANYA MENGELUARKAN DANA RP 750.000,00


Pendapat Anda mengenai Penghitungan tadi? Jelas sekali bahwa penghematan berkali-kali lipat sudah Anda lakukan!!!


Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, inilah sebetulnya yang Anda lakukan bila Anda menjadi Peserta KARTU EMAS. Anda mendapatkan Program Proteksi Kesehatan Rawat Inap, Anda berhemat, dan Anda juga meringankan beban orang lain. Gunakan waktu Anda sekarang juga untuk mendapatkan semua manfaat KARTU EMAS, hubungi Mitrasalur terdekat!


Informasi KARTU EMAS lebih lengkap dapat Anda peroleh di www.proteksikesehataninstan.blogspot.com atau Anda dapat menghubungi Product Executive KARTU EMAS, Ary Haryati, Hp. 021-91745779/0812-88251025.


(Ary Haryati)

Minggu, 28 Februari 2010

BISNIS ASURANSI KESEHATAN DIPREDIKSI TUMBUH 30%


JAKARTA (bisnis.com):

Bisnis asuransi kesehatan tahun ini diperkirakan masih menarik dan menjanjikan pertumbuhan bisnis yang cukup menggiurkan hingga 30%.

Dirut PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Rosa Ch. Ginting mengatakan pasar asuransi jiwa masih sangat luas karena masih ada perusahaan yang mengelola biaya kesehatan karyawan secara mandiri.

“Pasarnya masih terbuka luas. Kami prediksi bisa tumbuh 50%, tapi kalau industri mungkin bisa 20%-30%,” tuturnya kepada Bisnis.com di Jakarta, hari ini.

Selain itu kesadaran masyarakat terhadap proteksi kesehatan semakin besar. Dia optimistis pertumbuhan itu bisa tercapai terlebih lagi dengan produk yang menarik dan sesuai kebutuhan masyarakat.

CEO PT Asuransi Jiwa Allianz (Allianz Life) Jens Reisch mengatakan di perusahaannya asuransi kesehatan setiap tahun tumbuh stabil di angka 15%-17%. Saat ini pemegang polis asuransi kesehatan Allianz mencapai sekitar 300.000 nasabah.

Dia mengatakan produk ini berprospek bagus meskipun saat krisis beberapa perusahaan memperketat biaya termasuk biaya asuransi kesehatan karyawan.

“Kalau ada krisis ekonomi, belanja perusahaan agak ketat, tetapi tidak pernah minus,” ujarnya.

Pialang asuransi juga melihat asuransi kesehatan sebagai celah untuk memperbesar pasar broker dari produk properti atau kendaraan bermotor yang sudah dipenuhi persaingan.

“Masyarakat sudah semakin menyadari biaya kesehatan yang tidak murah, pendapatan bahkan bisa minus. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi,” tutur Direktur Eksekutif Sapta Miles Indonesia Syaifullah R. Simanjuntak.(htr)

Sumber : Bisnis Indonesia Online