Minggu, 21 Maret 2010

MEMAHAMI KEMBALI MAKNA ASURANSI



Kalau industri perbankan di tanah air memiliki slogan ‘Ayo ke Bank’, industri asuransi sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir ini miliki slogan yang kurang lebih sama maknanya, yaitu ‘Mari Berasuransi’. Sejak saat itu, penggunaan slogan ‘Mari Berasuransi’ secara serentak dan menyeluruh menjadi bagian yang melekat dalam setiap program kegiatan industri perasuransian di Tanah Air.

Industri asuransi di negeri kita, memang tidak sepopuler industri perbankan. Bahkan ada yang menyebut, bahwa dalam lembaga keuangan, asuransi merupakan industri kelas dua. Karenanya untuk lebih memasyarakatkan asuransi kepada masyarakat Indonesia, diperlukan upaya yang lebih keras dalam arti lebih serius, terorganisir, dan lebih menyentuh kepada aspek kebutuhan perlindungan mendasar terhadap risiko-risiko di sekitar kita. Industri asuransi di Tanah Air juga sepakat menetapkan setiap 18 November, diperingati sebagai Hari Asuransi (Insurance Day).

Mengapa industri asuransi perlu lebih memasyarakatkan asuransi? Jawabanya, pertama, karena kalau bukan pelaku bisnis asuransi sendiri siapa lagi yang harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal asuransi. Kedua, sebagian besar masyarakat kita masih banyak yang belum mengenal apa itu asuransi. Menurut data yang dipublikasikan pemerintah, kurang lebih 5 persen penduduk Indonesia yang sudah memiliki asuransi.

Bandingkan dengan penetrasi asuransi di negara tetangga, seperti Malaysia. Pada 2006 lalu, sekitar 21 persen penduduknya telah berasuransi, dan untuk Singapura telah mencapai 38 persen. Jika saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 250 juta orang, maka hal ini dapat dilihat sebagai domestic demand yang sangat potensial bagi pelaku bisnis asuransi di Tanah Air.

Oleh karena itu slogan yang bermakna ajakan ‘Mari Berasuransi’ sebagai suatu upaya untuk memasyarakatkan asuransi perlu sekali ditindaklanjuti oleh kalangan pelaku industri asuransi dengan berbagai kegiatan positif, pelayanan yang prima bagi para existing customer, peningkatan kualitas SDM, tata kelola bisnis yang menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance, dan melakukan pendidikan perasuransian kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan positif lainnya.

Diharapkan, slogan ‘Mari Berasuransi’ sebagai ajakan untuk lebih mengenal asuransi dan mengajak masyarakat untuk berasuransi dapat diinternalisasikan secara nyata dalam praktek bisnis dan menjadi upaya yang berkelanjutan dalam kampanye untuk meningkatkan kesadaran berasuransi kepada masyarakat serta meningkatkan citra industri asuransi termasuk mensosialisasikan kesempatan kerja dalam industri asuransi.

Dengan demikian, penetrasi industri asuransi dapat semakin meningkat dan dapat memberikan peranan dalam perekonomian, baik regional maupun nasional. Tahun 2005, industri asuransi di Tanah Air dapat mengumpulkan premi brutto sebesar Rp 45,36 triliun, tahun 2009 mencapai Rp 89.48 Trilyun (Kontan Online, 15 Maret 2010). Maka dengan tingkat pertumbuhan industri yang mencapai rata-rata 20 persen per tahun, ke depan, peranan industri asuransi terhadap perekonomian, baik regional untuk Provinsi Riau, maupun perekonomian nasional tentunya juga akan semakin besar.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, mendefiniskan asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Adapun jenis-jenis asuransi di Indonesia terdiri dari usaha asuransi (Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Asuransi Umum, Usaha Reasuransi) dan penunjang usaha asuransi ( pialang asuransi, loss adjuster, agen asuransi), serta adanya program asuransi sosial yang diwajibkan oleh pemerintah berupa program pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta Program Jaminan Sosial Tenaga kerja.

Mengenai prinsip-prinsip asuransi yang mendasari praktek bisnis asuransi, yang perlu diketahui oleh para calon penerima manfaat asuransi adalah sebagaimana disebutkan dibawah ini. Sekurangnya ada 6 (enam) prinsip asuransi, yaitu :

Pertama, Prinsip Insurable Interest, adalah Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan obyek yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Konkritnya jika mengasuransikan sesuatu barang (objek pertanggungan), maka barang tersebut harus jelas (insurable) dan haruslah memiliki hubungan dengan orang yang akan mengasuransikan. Sederhanannya, insurable interest adalah pihak atau orang yang akan menderita kerugian finansial jika terjadi resiko kerusakan/kehilangan pada suatu objek.

Kedua, Prinsip Utmost Goodfaith atau prinsip iktikad terbaik, yaitu suatu kewajiban positif untuk dengan sukarela mengungkapkan dengan akurat dan lengkap, semua fakta material mengenai risiko yang akan diasuransikan, baik ditanyakan atau tidak ditanyakan. Artinya calon tertanggung harus memberikan informasi yang jujur kepada perusahaan asuransi dan menjelaskan fakta barang/objek yang mungkin dapat mempengaruhi perusahaan asuransi untuk menyatakan akan menerima atau tidak rencana pertanggungan. Menyembunyikan fakta dapat mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi. Sebaliknya bagi perusahaan asuransi juga harus menjelaskan hal-hal yang menjadi tanggungjawab pertanggungan, pengecualian-pengecualian, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Ketiga, Prinsip Indemnity atau prinsip ganti rugi, yaitu Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung berdasarkan besarnya harga barang sesaat sebelum terjadinya kerugian. Prinsip ini menegaskan bahwa berasuransi bukan untuk mendapatkan keuntungan melainkan untuk menghindari kerugian. Sehingga perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sebesar nilai kerugian yang diderita tertanggung. Contoh, dalam kasus asuransi kendaraan dengan jaminan all risk (menyeluruh), apabila kaca depan mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan/kerugian yang dijamin dalam polis, maka perusahaan asuransi hanya bertanggungjawab untuk mengganti kaca yang rusak bukan mengganti dengan mobil baru yang sejenis.

Keempat, Prinsip Proximate Causa (yang menjadi penyebab kerugian) yaitu suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent. Artinya, bahwa penyebab terjadinya suatu resiko haruslah diketahui dengan jelas, karena bisa saja yang menjadi penyebab suatu kerugian adalah suatu risiko yang tidak dijamin dalam polis. Misalnya, jika sebuah bangunan (gedung/rumah) diasuransikan dalam asuransi kebakaran standart, maka kerugian yang disebabkan oleh kebakaran-lah yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Jadi jika rumah/bangunan tersebut rusak karena kejatuhan pohon yang tumbang maka kerugian tersebut bukanlah tanggungjawab perusahaan asuransi.

Kelima, Prinsip Subrogasi yaitu perusahaan asuransi menggantikan posisi tertanggung untuk menerima hak dari pihak lain yang menyebabkan kerugian pada tertanggung setelah perusahaan asuransi membayar indemnity kepada tertanggung. Hal ini menegaskan bahwa tertanggung tidak boleh mendapatkan keuntungan ganda dari berasuransi. Misalnya pada contoh kasus asuransi kendaraan bermotor, jika kendaraan tertanggung ditabrak pihak lain maka tertanggung boleh mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, selanjutnya perusahaan asuransi mengambil hak tertanggung untuk menuntut pihak lain yang menabrak kendaraan tertanggung. Atau jika pihak lain yang menabrak tadi turut memberikan ganti rugi maka perusahaan asuransi bertanggungjawab atas kekurangannya saja.

Keenam, Prinsip Kontribusi, yaitu berlaku apabila ada dua perusahaan asuransi atau lebih yang menanggung risiko pada objek yang sama. Maka apabila terjada suatu kerugian, yang menjadi hak tertanggung tetaplah harus sebesar kerugian yang diderita (indemnity), selanjutnya perusahaan asuransi akan bertanggungjawab secara bersama-sama dan berbagi tanggungjawab secara proporsional sesuai dengan pertanggungan masing-masing.

Selain dari keenam prinsip asuransi diatas, sebaiknya pemegang polis atau calon nasabah juga mempelajari dengan seksama klausula-klausula dalam polis asuransi, akan lebih baik lagi jika calon nasabah menanyakan hal-hal yang sekiranya belum dipahami. Karena nasabah memiliki hak untuk mengetahui jenis-jenis petanggungan asuransi yang akan dipilih. Hal ini setidaknya dapat menghindari adanya sengketa klaim (dispute), yang seringkali muncul akibat dari tidak tersampaikannya dengan jelas mengenai ketentuan-ketentuan dalam pertanggungan asuransi.

Kiranya penjelasan diatas dapat semakin menambah wacana kita semua tentang apa itu asuransi, sehingga untuk mengajak masyarakat berasuransi akan lebih mudah jika masyarakat sudah memahaminya. Mengenal apa itu asuransi, bagaimana prakteknya, seperti apa cara kerjanya, serta apa prinsip-prinsipnya.

Saat ini pemerintah melalui Departemen Keuangan RI, mulai gencar melakukan perbaikan dalam praktek bisnis asuransi dengan mengeluarkan berbagai regulasi baik yang berkaitan dengan tata kelola usaha, permodalan, kualitas dan kuantitas SDM melalui penyediaan tenaga ahli, bahkan sampai aturan mengenai batasan tarif asuransi. Seiring dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah selaku regulator, kemudian diterapkannya praktek bisnis yang sehat oleh perusahaan asuransi di tanah air, semakin terdidiknya tenaga pemasar asuransi melalui tuntutan sertifikasi, serta semakin sadarnya masyarakat akan kebutuhan perlindungan asuransi, maka tidak menutup kemungkinan pelan tapi pasti industri asuransi di Indonesia dan khususnya di Propinsi Riau akan tumbuh menjadi penyokong ekonomi nasional dan regional yang handal. Mari Berasuransi!. (*)

Agus Sulih Purwanto, SE, AAAIK.

Dari RiauBisnis.com

Sabtu, 13 Maret 2010

KESEMPATAN EMAS, BERHEMAT DENGAN KARTU EMAS!!!


Seringkali kita bertanya, “Perlukah saya Program Proteksi Kesehatan? Saya sehat-sehat saja kok...” Pertanyaan dan pernyataan ini wajar saja, banyak orang bertanya dan menjawab seperti hal tadi. Namun Anda sebaiknya lebih teliti dalam menjawab pertanyaan tadi. Lanjutkan dengan menjawab soal ini :


Jawab dengan benar atau salah pernyataan berikut

  1. Anda tidak pernah sakit.

  2. Anda tidak pernah terkena musibah/kecelakaan.

  3. Anda punya harta yang sangat besar.


Bagaimana jawaban Anda? Jika Anda membenarkan salah satu dari pernyataan tersebut maka Anda tidak memerlukan Program Proteksi Kesehatan.


Anda pasti menyadari bahwa sakit adalah sunatullah, suatu hari orang pasti bisa sakit. Begitu juga tidak ada orang yang tidak pernah kena musibah. Pun jika sekarang Anda dalam keadaan mempunyai harta yang sangat besar, adakah yang bisa menjamin akan selalu seperti itu?


Tabungan atau simpanan dana yang dimiliki sekarang pastilah dengan tujuan tertentu, misal sekolah anak, berlibur, membetulkan atau membeli rumah, dan lain sebagainya. Biarkan tabungan atau dana-dana tersebut tetap digunakan seperti tujuan awal dari tabungan itu dilakukan. Pasti sangat berat jika dana untuk anak sekolah harus dipakai membayar ongkos rumah sakit, atau dana untuk rekreasi keluarga digunakan untuk membayar perawatan dan pengobatan di rumah sakit.


Kesempatan ini ada di hadapan Anda sekarang. KARTU EMAS hadir untuk mewadahi kemudahan Anda dalam mengatur resiko-resiko yang bisa datang kapan saja jika harus mendapat pelayanan di rumah sakit.


Dalam keadaan darurat jika memerlukan pelayanan di rumah sakit KARTU EMAS berfungsi sebagai jaminan Anda diterima dan mendapatkan pelayan rumah sakit. Tidak ada penagihan uang muka hanya untuk bisa mendapatkan pelayanan.


KARTU EMAS juga mengajak Anda berta'awun (tolong-menolong) dalam meringankan beban keuangan bersama, karena dengan menyisihkan sejumlah dana tertentu dalam Program Proteksi Kesehatan Rawat Inap ini artinya Anda sudah meringankan beban keuangan Anda dan juga peserta KARTU EMAS lainnya. Resiko ditanggung bersama dan biaya perawatan dan pengobatan yang begitu besar menjadi lebih kecil kecil.


Perhitungan berikut menggambarkan penghematan yang bisa dilakukan dengan membeli KARTU EMAS :


JIKA SESEORANG HARUS MASUK RUMAH SAKIT DALAM 7 HARI BERAPA BIAYANYA?

(menggunakan biaya kamar dan makan per hari Rp. 200.000,00)

  1. Biaya kamar & makan 7 hari = Rp. 1.400.000,00

  2. Kunjungan dokter umum (Rp 100.000,00/hari) = Rp. 700.000,00

  3. Kunjungan dokter spesialis (Rp 200.000,00/hari) = Rp 1.400.000,00

  4. Obat dan administrasi RS Rp 1.500.000,00

TOTAL PENGELUARAN RP 5.000.000,00


DENGAN MEMBELI KARTU EMAS IP-200

ANDA HANYA MENGELUARKAN DANA RP 750.000,00


Pendapat Anda mengenai Penghitungan tadi? Jelas sekali bahwa penghematan berkali-kali lipat sudah Anda lakukan!!!


Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, inilah sebetulnya yang Anda lakukan bila Anda menjadi Peserta KARTU EMAS. Anda mendapatkan Program Proteksi Kesehatan Rawat Inap, Anda berhemat, dan Anda juga meringankan beban orang lain. Gunakan waktu Anda sekarang juga untuk mendapatkan semua manfaat KARTU EMAS, hubungi Mitrasalur terdekat!


Informasi KARTU EMAS lebih lengkap dapat Anda peroleh di www.proteksikesehataninstan.blogspot.com atau Anda dapat menghubungi Product Executive KARTU EMAS, Ary Haryati, Hp. 021-91745779/0812-88251025.


(Ary Haryati)

Minggu, 28 Februari 2010

BISNIS ASURANSI KESEHATAN DIPREDIKSI TUMBUH 30%


JAKARTA (bisnis.com):

Bisnis asuransi kesehatan tahun ini diperkirakan masih menarik dan menjanjikan pertumbuhan bisnis yang cukup menggiurkan hingga 30%.

Dirut PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Rosa Ch. Ginting mengatakan pasar asuransi jiwa masih sangat luas karena masih ada perusahaan yang mengelola biaya kesehatan karyawan secara mandiri.

“Pasarnya masih terbuka luas. Kami prediksi bisa tumbuh 50%, tapi kalau industri mungkin bisa 20%-30%,” tuturnya kepada Bisnis.com di Jakarta, hari ini.

Selain itu kesadaran masyarakat terhadap proteksi kesehatan semakin besar. Dia optimistis pertumbuhan itu bisa tercapai terlebih lagi dengan produk yang menarik dan sesuai kebutuhan masyarakat.

CEO PT Asuransi Jiwa Allianz (Allianz Life) Jens Reisch mengatakan di perusahaannya asuransi kesehatan setiap tahun tumbuh stabil di angka 15%-17%. Saat ini pemegang polis asuransi kesehatan Allianz mencapai sekitar 300.000 nasabah.

Dia mengatakan produk ini berprospek bagus meskipun saat krisis beberapa perusahaan memperketat biaya termasuk biaya asuransi kesehatan karyawan.

“Kalau ada krisis ekonomi, belanja perusahaan agak ketat, tetapi tidak pernah minus,” ujarnya.

Pialang asuransi juga melihat asuransi kesehatan sebagai celah untuk memperbesar pasar broker dari produk properti atau kendaraan bermotor yang sudah dipenuhi persaingan.

“Masyarakat sudah semakin menyadari biaya kesehatan yang tidak murah, pendapatan bahkan bisa minus. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi,” tutur Direktur Eksekutif Sapta Miles Indonesia Syaifullah R. Simanjuntak.(htr)

Sumber : Bisnis Indonesia Online

Selasa, 09 Februari 2010

PRAKTIS, TIDAK REPOT..... GUNAKAN KARTU EMAS : KARTU PROTEKSI KESEHATAN INSTAN


Sehat wal afiat adalah keadaan yang diinginkan setiap orang, karena pada masa sehat ini seseorang dapat melakukan banyak hal dan menjadi produktif. Seseorang yang produktif pasti menggunakan prioritas dalam melakukan pekerjaannya. Kecepatan dan ketepatan menjadi sorotan utama. Waktu yang tersedia digunakan seoptimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Kemudahan dan kepraktisan adalah pendukung agar waktu yang dimiliki digunakan dengan tepat.

KARTU EMAS sangat memahami kebutuhan ini. KARTU EMAS dirancang sangat ramah bagi siapapun yang menginginkan kemudahan dan kepraktisan dalam memperoleh proteksi kesehatan. Kemudahan dan kepraktisannya antara lain :


  1. KARTU EMAS memiliki BENTUK YANG FLEKSIBEL.

Kartu ini sangat praktis dibawa kemanapun. Ukuran kartu 8.5 x 5.5 cm dan tebal 1 mm adalah bentuk yang ideal untuk diselipkan di dompet, di buku agenda Anda, atau di kantong Hp/ Laptop Anda. Saat Anda berpergian kemanapun, pastikan Anda membawa KARTU EMAS karena Kartu ini menyimpan informasi proteksi kesehatan Anda.


  1. PENDAFTARAN PRAKTIS.

Hanya dengan mengisi Surat Pengajuan dan membawa fotocopy KTP, Anda sudah dapat membeli dan menjadi Peserta KARTU EMAS. Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu asalkan pada saat mendaftar kondisi Anda sehat adalah keunggulan lain yang dimiliki Kartu ini. Terdapat masa tunggu maksimal 2 minggu setelah pendaftaran sampai dengan KARTU EMAS dapat digunakan.


  1. TANPA UANG MUKA.

Pada saat Peserta KARTU EMAS harus mengalami rawat inap di rumah sakit maka Peserta KARTU EMAS tidak perlu membayar uang muka, hanya dengan menunjukkan KARTU EMAS di bagian administrasi rumah sakit sudah merupakan jaminan bagi Peserta Kartu Emas dalam memperoleh layanan rawat inap.


  1. PROSEDUR KLAIM YANG MUDAH.

Saat harus melakukan klaim Peserta KARTU EMAS hanya perlu mendatangi bagian administrasi rumah sakit provider Easco Medical. Selanjutnya administrator rumah sakit yang akan melakukan proses verifikasi ke Easco Medical dan memberikan surat jaminan yang akan ditandatangani oleh Peserta KARTU EMAS. Setelah menjalani rawat inap, sebelum peserta pulang RS Provider menyediakan rincian dan resume medis. Bila terjadi selisih biaya dengan manfaat asuransi, maka peserta hanya membayar selisih biaya. RS Provider kemudian mengeluarkan Surat Pengesahan Biaya Rawat Inap. Peserta tidak perlu menghubungi penyelenggara asuransi, semua urusan dipenuhi di administrasi rumah sakit.


  1. JANGKAUAN LUAS.

Jaringan Rumah Sakit Easco Medical tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di lebih dari 600 Rumah Sakit dengan demikian KARTU EMAS dapat diterima di 600 RS di berbagai daerah di Indonesia. Anda dapat selalu yakin terproteksi jika Anda melakukan perjalanan ke luar daerah. KARTU EMAS mendukung Anda dalam melakukan karya terbaik Anda.

Begitu pun untuk Mitraniaga Ahad-Net yang dinamis mengembangkan bisnis Ahad-Net, KARTU EMAS ini sangat mendukung Anda dalam mencapai kesuksesan. Dapatkan KARTU EMAS di Mitrasalur-mitrasalur terdekat. Informasi mengenai KARTU EMAS dapat Anda lihat di www.proteksikesehataninstan.blogspot.com dan www.ahadnet.com atau hubungi Product Executive KARTU EMAS, Ary Haryati, di 021-91745779/0812-88251025.


(Ary Haryati)


Minggu, 10 Januari 2010

CARA CERDAS ATUR BIAYA KESEHATAN TAK TERDUGA


Nikmat sehat adalah nikmat yang diberikan Allah SWT yang bernilai tiada taranya dengan demikan menjaga sehat merupakan bentuk rasa syukur atas anugrah yang diberikan. Rasulullah SAW mengamanahkan kepada umatnya agar menjaga yang lima sebelum yang lima,yaitu : Gunakan waktu sehatmu sebelum sakitmu, masa mudamu sebelum masa tuamu, masa sempatmu sebelum masa sempitmu, masa kaya sebelum miskinmu, dan masa hidupmu sebelum matimu.

Dalam rangka menjaga yang lima sebelum yang lima ini khususnya sehat sebelum sakit, sempat sebelum sempit, kaya sebelum miskin, seseorang dapat memilih berta'awun (tolong-menolong) untuk bersama-sama berpartisipasi menjadi peserta KARTU EMAS untuk mendapatkan fasilitas proteksi kesehatan instan yang mudah dan relatif terjangkau sebelum masa sempitnya. Insya Allah kartu ini memberikan manfaat yang dapat meringankan beban keuangan
Bapak/ Ibu terutama di saat memutuskan untuk melakukan rawat inap.
Mengapa memilih KARTU EMAS saat sehat? Karena musibah sakit, termasuk sakit yang mengharuskan dirawat di rumah sakit, tidak diketahui kapan datangnya. Dan biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit semakin mahal harganya dari hari ke hari, sehingga dengan membeli KARTU EMAS maka besarnya biaya untuk perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit relatif stabil karena biaya tersebut dapat dihitung dengan pasti sehingga mempermudah menghitung dan mengatur pengeluaran untuk biaya-biaya yang tidak terduga.
Memilih membeli KARTU EMAS harus dalam keadaan sehat, karena saat Anda sakit dan baru memilih membelinya berarti Anda sudah terlambat dalam mengatur dan memperkecil pengeluaran-pengeluaran yang tak terduga.

KARTU EMAS memberikan tujuh manfaat rawat inap yaitu :
1)Biaya Kamar dan Makan Per hari (maks. 90 hari / tahun).
2)Unit Perawatan Intensif per hari (maks. 15 hari / kasus).
3)Kunjungan Dokter di Rumah Sakit per hari (maks. 90 hari/kasus).
4)Kunjungan Dokter Spesialis di Rumah Sakit per hari (maks. 90 hari/kasus).
5)Aneka Pelayanan Rumah Sakit per kasus (termasuk administrasi RS).
6)Biaya Operasi Maksimal dalam 1 Tahun.
7)Santunan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan.

Untuk membeli dan mendapatkan KARTU EMAS hubungi mitrasalur terdekat, dan jika Anda membutuhkan informasi mengenai KARTU EMAS lebih detail Anda dapat menghubungi Produk Eksekutif KARTU EMAS, Ary Haryati di nomor Hp. 021-91745776 atau 0812-88251025.

(Ary Haryati)


Minggu, 03 Januari 2010

PENTINGNYA MEMILIKI ASURANSI KESEHATAN



SAYA sehat-sehat saja dan tidak pernah sakit selama ini. Mengapa saya harus mengambil asuransi kesehatan?”

Banyak orang berpikir demikian dan mungkin kita termasuk salah satunya. Namun, pernahkah terlintas di benak kita, apa yang akan terjadi apabila musibah dan penyakit datang tiba-tiba dan kita terpaksa dirawat di rumah sakit? Kita mungkin harus membayar biaya berobat yang mahal hingga tabungan terkuras habis, dan ini tentu saja bukanlah situasi yang kita harapkan terjadi. Sebaliknya, bukankah akan sangat membantu jika kita telah memiliki asuransi kesehatan yang bisa membantu kita dalam membayar biaya pengobatan? Semakin terasa bagi kita sekarang bahwa biaya kesehatan semakin hari semakin mahal. Membayar dokter, membeli obat, rawat inap adalah beberapa contoh biaya yang harus dibayar ketika kita atau anggota keluarga terserang penyakit.

Beruntunglah yang bekerja di suatu perusahaan atau instansi yang telah memiliki program asuransi kesehatan, sehingga minimal, sebagian risiko karena terganggu kesehatan dapat dibantu dengan adanya program asuransi kesehatan tersebut. Bagaimana bila perusahaan belum memberikan fasilitas tersebut? Atau kita seorang wirausaha? Sebaiknya jangan ragu dan mulailah merencanakan untuk membeli asuransi kesehatan. Dengan membeli asuransi kesehatan, maka besarnya pengeluaran untuk biaya kesehatan akan relatif stabil karena besarnya biaya atau premi tahunan dapat dihitung secara pasti sehingga mempermudah kita dalam mengatur pengeluaran dan mengurangi biaya-biaya tidak terduga.

Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi kesehatan yaitu asuransi kesehatan kolektif (kelompok) dan asuransi kesehatan individu. Asuransi individu biasanya diperuntukkan bagi pribadi atau keluarga, sementara asuransi secara kolektif seperti yang terdapat di banyak perusahaan yang telah memberikan perlindungan kesehatan terhadap pegawainya. Premi asuransi individu yang harus dibayarkan relatif lebih tinggi dari asuransi kesehatan kolektif. Mengapa demikian? Karena kolektif, maka jumlah individu atau peserta yang ikut lebih besar sehingga resiko terjadinya klaim dapat di bagi rata oleh seluruh individu di dalam kelompok. Semakin besar jumlah kelompok atau anggota di dalam satu institusi atau perusahan, maka akan semakin rendah pula premi yang harus dibayarkan.

Manfaat

Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang membantu ketersediaan dana jika peserta asuransi kesehatan terserang gangguan kesehatan atau penyakit. Semua kebutuhan dari berobat ke dokter, menginap (perawatan) di rumah sakit, biaya obat di rumah sakit sampai operasi, semua itu dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Secara umum jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan dan manfaat perawatan gigi.

Secara umum manfaat rawat jalan (outpatient) yang ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah seperti biaya konsultasi dokter umum dan atau spesialis, biaya obat yang diresepkan, biaya atas tindakan pencegahan, biaya alat-alat bantu yang diminta oleh dokter, dan lain-lain. Dalam manfaat rawat jalan terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya. Sementara manfaat rawat inap yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan adalah seperti biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya emergency service (darurat). Manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.

Ketiga manfaat perawatan, yaitu rawat jalan, persalinan, dan manfaat perawatan gigi merupakan pilihan tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti program dasar, yakni manfaat rawat inap. Jadi, kita tidak diperkenankan untuk hanya mengambil manfaat rawat jalan saja, persalinan saja atau perawatan gigi saja tanpa mengikuti program dasar manfaat rawat inap.

Besarnya premi yang harus dibayarkan dan besarnya nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung kepada program asuransi kesehatan yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan detail manfaat yang berbeda-beda pula. Biasanya perusahaan asuransi membatasi jumlah total biaya yang bisa digunakan per-tahun.

Sistem klaim/penggantian asuransi

Sistem yang digunakan oleh perusahaan asuransi kesehatan ada 2 yakni sistem penggantian (reimbursement) atau sistem provider. Dengan sistem penggantian, peserta asuransi harus mengeluarkan uang terlebih dahulu guna membayar biaya pengobatan yang kemudian dapat kita klaim atau meminta penggantian ke perusahaan asuransi dimana kita menjadi peserta asuransi. Dengan sistem ini maka kita bebas memilih rumah sakit yang mana saja, namun tentunya maksimal penggantian telah ditentukan dimuka. Yang perlu menjadi perhatian utama kita dalam melakukan klaim adalah kelengkapan surat-surat administrasi yang menjadi syarat utama agar proses penggantian biaya yang kita keluarkan dapat dibayar oleh perusahaan asuransi. Cepat lambatnya pencairan dana klaim tergantung kepada pelayanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, namun secara umum berkisar 7 hari kerja.

Bagi yang menganut sistem provider maka kita tidak perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu. Kita hanya dibekali dengan kartu keanggotaan asuransi kesehatan guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik kesehatan yang telah kita pilih sebelumnya berdasarkan daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.

Memilih asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan seperti apakah yang perlu kita cermati dan kita pilih? Berikut beberapa tips yang mungkin dapat membantu kita dalam memilih asuransi kesehatan

1. Prinsip teliti sebelum membeli

Sebagai calon peserta asuransi kesehatan, kita berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai ketentuan/persyaratan yang tercantum dalam perjanjian asuransi. Sebaiknya kita membaca terlebih dahulu petunjuk, informasi, dan prosedur tersebut secara seksama dan jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan asuransi bila ada hal yang kurang jelas. Pelajari perjanjian tersebut dengan baik sehingga dapat membuat keputusan yang tepat. Mengingat biasanya klausul atau pasal-pasal ditulis dengan huruf kecil-kecil di balik dokumen perjanjian dan menggunakan istilah yang kadang sulit dimengerti awam, maka kita harus rajin bertanya untuk menghindarkan terjadinya konflik di kemudian hari sebagai akibat perbedaan penafsiran antara kita sebagai peserta atau tertanggung dengan perusahaan asuransi atau penanggung.

2. Pilihlah perusahaan asuransi yang terpercaya dan memiliki produk dan layanan yang bagus.

Cobalah untuk melakukan perbandingkan dengan beberapa perusahaan asuransi kesehatan yang terpercaya dan memiliki layanan yang prima. Bandingkanlah manfaat dan premi yang harus dibayarkan antara berbagai produk asuransi kesehatan. Pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita dalam membayar premi.

3. Jika perusahaan tempat kita bekerja tidak memberikan jaminan kesehatan, maka kita dapat berinisiatif untuk mengikuti program asuransi kesehatan kolektif dengan rekan sesama pegawai di perusahaan kita. Hal ini akan menguntungkan karena premi yang dibayarkan akan lebih rendah jika secara kolektif, namun kerugiannya mungkin tidak dapat mengadopsi 100% sesuai dengan kemauan kita karena disesuaikan juga dengan kebutuhan secara kelompok.

Bila sejenak kita renungkan maka datangnya sakit atau kecelakaan merupakan kejadian yang sering terjadi walaupun waktunya tidak dapat diramalkan. Karena itu, sangat dibutuhkan sebuah perencanaan guna mencegah dan mengatasi masalah tersebut dengan cermat dan bijaksana. Prinsip “sedia payung sebelum hujan” dapat dilakukan, salah satunya dengan cara memiliki asuransi kesehatan. Demikian semoga bermanfaat ! ***

Dikutip dari Suplemen Pikiran Rakyat Khusus Keluarga


Selasa, 29 Desember 2009

SHODAQOH dengan KARTU EMAS, kenapa tidak?

Shodaqoh mempunyai makna lebih luas dibanding zakat dan infak. Shodaqoh dapat bermakna infak, zakat, dan kebaikan non materi.

Tasbih itu shadaqoh, senyum itu shodaqoh, membantu orang itu shadaqoh, mengajarkan kebaikan itu shadaqoh, menanam tumbuhan itu shadaqoh, mendamaikan itu shadaqoh, silaturahim itu shadaqoh, berda’wah itu shadaqoh, memberi itu shadaqoh, meringankan beban orang lain itu shodaqoh, asal semua itu diniatkan karena Allah.

Kalau boleh disimpulkan, bermanfaat bagi orang lain dan menyenangkan orang lain merupakan shodaqoh. Rasulullah bersabda Orang yang dicintai Allah ialah yang paling banyak manfaatnya untuk orang lain. Dan amal perbuatan yang paling dicintai Allah ialah bila kamu menyenangkan hati seorang muslim, menghilangkan kesulitannya, melunasi hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR Ath-Thabrani).)

KARTU EMAS juga bisa dijadikan sarana untuk shodaqoh. Cobalah perhatikan lingkungan kita, mungkin masih banyak saudara-saudara kita yang belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik. Apalagi saat diharuskan untuk rawat inap di sebuah rumah sakit.

Lalu apa yang bisa kita perbuat. Sekali lagi, KARTU EMAS bisa menjadi salah satu solusi untuk membantu mereka. Kita bisa berta’awun (tolong menolong) dalam meringankan beban keuangan saudara kita yang mengalami musibah sakit dengan bergabung dalam program Asuransi Kesehatan Eksekutif Mubarakah Ahad-Net Sehat (EMAS)

Kita bisa memberikan KARTU EMAS ini kepada mereka yang memang sangat membutuhkan. Kita bisa membelikan KARTU EMAS baik secara pribadi atau gabungan atas nama orang yang akan kita bantu.

Dengan KARTU EMAS kita bisa bantu orang lain di manapun berada. Dengan jaringan Rumah Sakit yang lebih dari 500 dan tersebar di seluruh Indonesia akan memudahkan pemegang KARTU EMAS mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Kemudahan lainnya, pemegang KARTU EMAS tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Selain itu, hanya dengan menunjukan KARTU EMAS dan Kartu Identitas di Rumah Sakit Provider, peserta akan segera mendapatkan pelayanan rawat inap tanpa diminta uang jaminan.

Jadi, bagi Anda yang bershodaqoh, ingin meringankan beban orang lain…..KARTU EMAS bisa menjadi solusi yang baik. Tunggu apa lagi, mari bershodaqoh dengan KARTU EMAS.

Ingin lebih jelas, hubungi Product Executive KARTU EMAS, Ary Haryati Hp. (021-91745779/0812-88251025)


(Rahmat-MNZ)