Minggu, 10 Januari 2010

CARA CERDAS ATUR BIAYA KESEHATAN TAK TERDUGA


Nikmat sehat adalah nikmat yang diberikan Allah SWT yang bernilai tiada taranya dengan demikan menjaga sehat merupakan bentuk rasa syukur atas anugrah yang diberikan. Rasulullah SAW mengamanahkan kepada umatnya agar menjaga yang lima sebelum yang lima,yaitu : Gunakan waktu sehatmu sebelum sakitmu, masa mudamu sebelum masa tuamu, masa sempatmu sebelum masa sempitmu, masa kaya sebelum miskinmu, dan masa hidupmu sebelum matimu.

Dalam rangka menjaga yang lima sebelum yang lima ini khususnya sehat sebelum sakit, sempat sebelum sempit, kaya sebelum miskin, seseorang dapat memilih berta'awun (tolong-menolong) untuk bersama-sama berpartisipasi menjadi peserta KARTU EMAS untuk mendapatkan fasilitas proteksi kesehatan instan yang mudah dan relatif terjangkau sebelum masa sempitnya. Insya Allah kartu ini memberikan manfaat yang dapat meringankan beban keuangan
Bapak/ Ibu terutama di saat memutuskan untuk melakukan rawat inap.
Mengapa memilih KARTU EMAS saat sehat? Karena musibah sakit, termasuk sakit yang mengharuskan dirawat di rumah sakit, tidak diketahui kapan datangnya. Dan biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit semakin mahal harganya dari hari ke hari, sehingga dengan membeli KARTU EMAS maka besarnya biaya untuk perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit relatif stabil karena biaya tersebut dapat dihitung dengan pasti sehingga mempermudah menghitung dan mengatur pengeluaran untuk biaya-biaya yang tidak terduga.
Memilih membeli KARTU EMAS harus dalam keadaan sehat, karena saat Anda sakit dan baru memilih membelinya berarti Anda sudah terlambat dalam mengatur dan memperkecil pengeluaran-pengeluaran yang tak terduga.

KARTU EMAS memberikan tujuh manfaat rawat inap yaitu :
1)Biaya Kamar dan Makan Per hari (maks. 90 hari / tahun).
2)Unit Perawatan Intensif per hari (maks. 15 hari / kasus).
3)Kunjungan Dokter di Rumah Sakit per hari (maks. 90 hari/kasus).
4)Kunjungan Dokter Spesialis di Rumah Sakit per hari (maks. 90 hari/kasus).
5)Aneka Pelayanan Rumah Sakit per kasus (termasuk administrasi RS).
6)Biaya Operasi Maksimal dalam 1 Tahun.
7)Santunan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan.

Untuk membeli dan mendapatkan KARTU EMAS hubungi mitrasalur terdekat, dan jika Anda membutuhkan informasi mengenai KARTU EMAS lebih detail Anda dapat menghubungi Produk Eksekutif KARTU EMAS, Ary Haryati di nomor Hp. 021-91745776 atau 0812-88251025.

(Ary Haryati)


Minggu, 03 Januari 2010

PENTINGNYA MEMILIKI ASURANSI KESEHATAN



SAYA sehat-sehat saja dan tidak pernah sakit selama ini. Mengapa saya harus mengambil asuransi kesehatan?”

Banyak orang berpikir demikian dan mungkin kita termasuk salah satunya. Namun, pernahkah terlintas di benak kita, apa yang akan terjadi apabila musibah dan penyakit datang tiba-tiba dan kita terpaksa dirawat di rumah sakit? Kita mungkin harus membayar biaya berobat yang mahal hingga tabungan terkuras habis, dan ini tentu saja bukanlah situasi yang kita harapkan terjadi. Sebaliknya, bukankah akan sangat membantu jika kita telah memiliki asuransi kesehatan yang bisa membantu kita dalam membayar biaya pengobatan? Semakin terasa bagi kita sekarang bahwa biaya kesehatan semakin hari semakin mahal. Membayar dokter, membeli obat, rawat inap adalah beberapa contoh biaya yang harus dibayar ketika kita atau anggota keluarga terserang penyakit.

Beruntunglah yang bekerja di suatu perusahaan atau instansi yang telah memiliki program asuransi kesehatan, sehingga minimal, sebagian risiko karena terganggu kesehatan dapat dibantu dengan adanya program asuransi kesehatan tersebut. Bagaimana bila perusahaan belum memberikan fasilitas tersebut? Atau kita seorang wirausaha? Sebaiknya jangan ragu dan mulailah merencanakan untuk membeli asuransi kesehatan. Dengan membeli asuransi kesehatan, maka besarnya pengeluaran untuk biaya kesehatan akan relatif stabil karena besarnya biaya atau premi tahunan dapat dihitung secara pasti sehingga mempermudah kita dalam mengatur pengeluaran dan mengurangi biaya-biaya tidak terduga.

Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi kesehatan yaitu asuransi kesehatan kolektif (kelompok) dan asuransi kesehatan individu. Asuransi individu biasanya diperuntukkan bagi pribadi atau keluarga, sementara asuransi secara kolektif seperti yang terdapat di banyak perusahaan yang telah memberikan perlindungan kesehatan terhadap pegawainya. Premi asuransi individu yang harus dibayarkan relatif lebih tinggi dari asuransi kesehatan kolektif. Mengapa demikian? Karena kolektif, maka jumlah individu atau peserta yang ikut lebih besar sehingga resiko terjadinya klaim dapat di bagi rata oleh seluruh individu di dalam kelompok. Semakin besar jumlah kelompok atau anggota di dalam satu institusi atau perusahan, maka akan semakin rendah pula premi yang harus dibayarkan.

Manfaat

Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang membantu ketersediaan dana jika peserta asuransi kesehatan terserang gangguan kesehatan atau penyakit. Semua kebutuhan dari berobat ke dokter, menginap (perawatan) di rumah sakit, biaya obat di rumah sakit sampai operasi, semua itu dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Secara umum jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan dan manfaat perawatan gigi.

Secara umum manfaat rawat jalan (outpatient) yang ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah seperti biaya konsultasi dokter umum dan atau spesialis, biaya obat yang diresepkan, biaya atas tindakan pencegahan, biaya alat-alat bantu yang diminta oleh dokter, dan lain-lain. Dalam manfaat rawat jalan terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya. Sementara manfaat rawat inap yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan adalah seperti biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya emergency service (darurat). Manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.

Ketiga manfaat perawatan, yaitu rawat jalan, persalinan, dan manfaat perawatan gigi merupakan pilihan tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti program dasar, yakni manfaat rawat inap. Jadi, kita tidak diperkenankan untuk hanya mengambil manfaat rawat jalan saja, persalinan saja atau perawatan gigi saja tanpa mengikuti program dasar manfaat rawat inap.

Besarnya premi yang harus dibayarkan dan besarnya nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung kepada program asuransi kesehatan yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan detail manfaat yang berbeda-beda pula. Biasanya perusahaan asuransi membatasi jumlah total biaya yang bisa digunakan per-tahun.

Sistem klaim/penggantian asuransi

Sistem yang digunakan oleh perusahaan asuransi kesehatan ada 2 yakni sistem penggantian (reimbursement) atau sistem provider. Dengan sistem penggantian, peserta asuransi harus mengeluarkan uang terlebih dahulu guna membayar biaya pengobatan yang kemudian dapat kita klaim atau meminta penggantian ke perusahaan asuransi dimana kita menjadi peserta asuransi. Dengan sistem ini maka kita bebas memilih rumah sakit yang mana saja, namun tentunya maksimal penggantian telah ditentukan dimuka. Yang perlu menjadi perhatian utama kita dalam melakukan klaim adalah kelengkapan surat-surat administrasi yang menjadi syarat utama agar proses penggantian biaya yang kita keluarkan dapat dibayar oleh perusahaan asuransi. Cepat lambatnya pencairan dana klaim tergantung kepada pelayanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, namun secara umum berkisar 7 hari kerja.

Bagi yang menganut sistem provider maka kita tidak perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu. Kita hanya dibekali dengan kartu keanggotaan asuransi kesehatan guna mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik kesehatan yang telah kita pilih sebelumnya berdasarkan daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.

Memilih asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan seperti apakah yang perlu kita cermati dan kita pilih? Berikut beberapa tips yang mungkin dapat membantu kita dalam memilih asuransi kesehatan

1. Prinsip teliti sebelum membeli

Sebagai calon peserta asuransi kesehatan, kita berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai ketentuan/persyaratan yang tercantum dalam perjanjian asuransi. Sebaiknya kita membaca terlebih dahulu petunjuk, informasi, dan prosedur tersebut secara seksama dan jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan asuransi bila ada hal yang kurang jelas. Pelajari perjanjian tersebut dengan baik sehingga dapat membuat keputusan yang tepat. Mengingat biasanya klausul atau pasal-pasal ditulis dengan huruf kecil-kecil di balik dokumen perjanjian dan menggunakan istilah yang kadang sulit dimengerti awam, maka kita harus rajin bertanya untuk menghindarkan terjadinya konflik di kemudian hari sebagai akibat perbedaan penafsiran antara kita sebagai peserta atau tertanggung dengan perusahaan asuransi atau penanggung.

2. Pilihlah perusahaan asuransi yang terpercaya dan memiliki produk dan layanan yang bagus.

Cobalah untuk melakukan perbandingkan dengan beberapa perusahaan asuransi kesehatan yang terpercaya dan memiliki layanan yang prima. Bandingkanlah manfaat dan premi yang harus dibayarkan antara berbagai produk asuransi kesehatan. Pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita dalam membayar premi.

3. Jika perusahaan tempat kita bekerja tidak memberikan jaminan kesehatan, maka kita dapat berinisiatif untuk mengikuti program asuransi kesehatan kolektif dengan rekan sesama pegawai di perusahaan kita. Hal ini akan menguntungkan karena premi yang dibayarkan akan lebih rendah jika secara kolektif, namun kerugiannya mungkin tidak dapat mengadopsi 100% sesuai dengan kemauan kita karena disesuaikan juga dengan kebutuhan secara kelompok.

Bila sejenak kita renungkan maka datangnya sakit atau kecelakaan merupakan kejadian yang sering terjadi walaupun waktunya tidak dapat diramalkan. Karena itu, sangat dibutuhkan sebuah perencanaan guna mencegah dan mengatasi masalah tersebut dengan cermat dan bijaksana. Prinsip “sedia payung sebelum hujan” dapat dilakukan, salah satunya dengan cara memiliki asuransi kesehatan. Demikian semoga bermanfaat ! ***

Dikutip dari Suplemen Pikiran Rakyat Khusus Keluarga


Selasa, 29 Desember 2009

SHODAQOH dengan KARTU EMAS, kenapa tidak?

Shodaqoh mempunyai makna lebih luas dibanding zakat dan infak. Shodaqoh dapat bermakna infak, zakat, dan kebaikan non materi.

Tasbih itu shadaqoh, senyum itu shodaqoh, membantu orang itu shadaqoh, mengajarkan kebaikan itu shadaqoh, menanam tumbuhan itu shadaqoh, mendamaikan itu shadaqoh, silaturahim itu shadaqoh, berda’wah itu shadaqoh, memberi itu shadaqoh, meringankan beban orang lain itu shodaqoh, asal semua itu diniatkan karena Allah.

Kalau boleh disimpulkan, bermanfaat bagi orang lain dan menyenangkan orang lain merupakan shodaqoh. Rasulullah bersabda “Orang yang dicintai Allah ialah yang paling banyak manfaatnya untuk orang lain. Dan amal perbuatan yang paling dicintai Allah ialah bila kamu menyenangkan hati seorang muslim, menghilangkan kesulitannya, melunasi hutangnya, atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR Ath-Thabrani).)

KARTU EMAS juga bisa dijadikan sarana untuk shodaqoh. Cobalah perhatikan lingkungan kita, mungkin masih banyak saudara-saudara kita yang belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik. Apalagi saat diharuskan untuk rawat inap di sebuah rumah sakit.

Lalu apa yang bisa kita perbuat. Sekali lagi, KARTU EMAS bisa menjadi salah satu solusi untuk membantu mereka. Kita bisa berta’awun (tolong menolong) dalam meringankan beban keuangan saudara kita yang mengalami musibah sakit dengan bergabung dalam program Asuransi Kesehatan Eksekutif Mubarakah Ahad-Net Sehat (EMAS)

Kita bisa memberikan KARTU EMAS ini kepada mereka yang memang sangat membutuhkan. Kita bisa membelikan KARTU EMAS baik secara pribadi atau gabungan atas nama orang yang akan kita bantu.

Dengan KARTU EMAS kita bisa bantu orang lain di manapun berada. Dengan jaringan Rumah Sakit yang lebih dari 500 dan tersebar di seluruh Indonesia akan memudahkan pemegang KARTU EMAS mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Kemudahan lainnya, pemegang KARTU EMAS tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Selain itu, hanya dengan menunjukan KARTU EMAS dan Kartu Identitas di Rumah Sakit Provider, peserta akan segera mendapatkan pelayanan rawat inap tanpa diminta uang jaminan.

Jadi, bagi Anda yang bershodaqoh, ingin meringankan beban orang lain…..KARTU EMAS bisa menjadi solusi yang baik. Tunggu apa lagi, mari bershodaqoh dengan KARTU EMAS.

Ingin lebih jelas, hubungi Product Executive KARTU EMAS, Ary Haryati Hp. (021-91745779/0812-88251025)


(Rahmat-MNZ)


PENJELASAN MANFAAT KARTU EMAS



Manfaat Rawat Inap

(berlaku setelah 15 hari sejak tanggal menjadi peserta)

Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan –ketentuan dalam Polis ini, Penyelenggara asuransi (PT Asuransi Syariah Mubarakah) akan membayar biaya-biaya rawat inap dan bedah tetapi tidak lebih dari plafon yang tersedia kepada Peserta untuk memperoleh manfaat medis yang meliputi:

1.1.Biaya kamar dan makan perhari (maks. 90 hari/tahun).
Biaya-biaya harian untuk akomodasi kamar menginap dan makan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar dalam Rumah Sakit, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 90 hari pertahun.

1.2.Biaya Perawatan Intensif/ICU perhari (Maks 15 hari/kasus).
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk masa yang tidak melebihi dari 15 hari per perawatan untuk unit perawatan intensif (termasuk sewa peralatan dan obat) asalkan hal itu dinyatakan secara tertulis dan diperlukan secara medis oleh dokter bedah yang bertugas, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 15 hari per kasus.

1.3.Biaya Kunjungan Dokter di RS per hari (maks. 90 kunjungan perkasus).
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya yang timbul atas kunjungan seorang dokter di rumah sakit. Dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 90 kunjungan per kasus.

1.4.Biaya Kunjungan Dokter Spesialis di RS per hari (maks. 90 hari/kasus)
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya konsultasi dengan dokter spesialis yang direkomendasikan secara tertulis oleh dokter yang merawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir, maksimal 90 hari per kasus.

1.5.Biaya Aneka Pelayanan Rumah Sakit per kasus (termasuk Administrasi Rumah Sakit)
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya aneka biaya pelayanan seperti obat-obatan sesuai resep, perban, terapi, laboratorium, sinar X, transfusi darah, pemakaian oksigen termasuk biaya administrasi, berdasarkan surat keterangan/pengantar dari dokter yang memeriksanya, dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir.

1.6.Biaya Operasi Maksimal dalam 1 tahun
Biaya-biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit untuk mengganti biaya operasi/pembedahan yang terdiri atas biaya:
Dokter atau ahli bedah adalah mengganti biaya pembayaran jasa dokter ahli bedah atas operasi yang dilakukan sampai dengan jumlah maksimal yang ditentukan dalam operasi yang dijamin. Biaya ini termasuk pula mengganti pembayaran jasa asisten dokter bedah.
Biaya Kamar Operasi adalah mengganti biaya sewa kamar bedah, obat-obatan dan peralatan yang dipergunakan di kamar operasi.
Biaya Anestesi adalah mengganti biaya pembayaran jasa dokter ahli anestesi dan asistennya.
Dan besarnya manfaat adalah maksimum sesuai kuitansi tetapi tidak melebihi batas besarnya manfaat yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir.

1.7.Santunan Meninggal Dunia karena kecelakaan
Dalam hal peserta meninggal dunia karena kecelakaan selama masa berlakunya Sertifikat/Polis ini, PT Asuransi Syari’ah Mubarakah akan memberikan kompensasi sebesar jumlah yang tertera dalam Daftar Manfaat terlampir.

Minggu, 27 Desember 2009

TABEL MANFAAT KARTU EMAS


Keterangan:
1. IP = Inpatient (rawat inap) atau biaya kamar per hari.
2. Tabel Manfaat di atas menggunakan hitungan ribuan rupiah.


Senin, 16 November 2009

PRINSIP-PRINSIP SYARIAH PENGELOLAAN DANA ASURANSI SYARIAH

PENGELOLAAN DANA ASURANSI SYARIAH
Sebelum membicarakan tentang pengelolaan dana asuransi berdasarkan syari’ah Islam, terlebih dahulu kita akan menengok kembali sedikit tentang hukum asuransi itu sendiri. Karena dari sinilah kita akan membicarakan pengelolaan dana yang sesuai dengan hukum syari’ah. Seperti diketahui, bahwa para ulama fikih (fuqaha) berbeda pendapat tentang hukum asuransi. Sebahagian mengharamkan secara mutlak, sebahagian menghalalkan secara mutlak pula, dan sebahagian yang lain merinci dimana ada beberapa jenis asuransi yang dapat dikategorikan haram. Berangkat dari pendapat yang ketiga inilah, kita akan mencoba mempelajari asuransi yang bagaimana yang pengelolaan dananya dibenarkan menurut syari’ah Islam.

Unsur-unsur Haram
Secara umum, ada beberapa unsur dalam fikih muamalah yang menyebabkan suatu perbuatan dapat diharamkan. Unsur-unsur itu antara lain sebagai berikut:


1. Dhalim
Dalam hubungan kerja antara seseorang dengan yang lain tidak diperkenankan adanya unsur mendhalimi orang lain atau didhalimi oleh orang lain. Al-Qur’an menegaskan,
لا تظلمون ولا تظلمون {البقرة: 279}
Artinya: “Kamu tidak boleh mendhalimi orang lain dan tidak boleh didhalimi orang lain” (al-Baqarah; 279)
Dalam pengertian ini juga, seseorang tidak boleh membahayakan (merugikan) orang lain dan atau dirugikan oleh orang lain, Rasulullah SAW bersabda:
لا ضرر ولا ضرار {رواه ابن ماجه ومالك والدارقطنى}
Artinya: “Tidak boleh ada bahaya (kerugian) pada diri sendiri dan tidak boleh membahayakan (merugikan) orang lain”. (H.R. Ibnu Majah, Imam Malik, Imam al-Daruquthni)

2. Riba
Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk riba. Oleh karenanya, pengelolaan dana Asuransi Syari’ah tidak boleh mengandung unsur-unsur riba. Allah berfirman;
وأحل الله البيع وحرم الربا {البقرة: 275}
Artinya: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (al-Baqarah; 275)

3. Perjudian
Dalam bermuamalah, Islam juga melarang perjudian. Allah menegaskan;
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون {المائدة: 90}
Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (al-Maidah; 90)

4. Penipuan (gharar)
Islam juga mengharamkan praktek-praktek penipuan, khususnya dalam bidang muamalah. Nabi mengatakan,
من غشّ فليس منّا{رواه مسلم وأبو داود والترمذى وابن ماجه وابن حنبل والدارمى}
Artinya, “Siapa yang menipu, maka tidak termasuk golongan kami”. (HR. Muslim, Abu Daud, al-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hambal, dan al-Darimi)

5. Risywah
Dalam hubungan seseorang dengan yang lain, Islam mengharamkan risywah, yaitu sesuatu yang dapat dipakai untuk membenarkan masalah yang batil (haram) atau sebaliknya. Dalam sebuah Hadits disebutkan,
لعن رسول الله الراشى والمرتشى {رواه أبو داود والترمذى وصححه}
Artinya, “Rasulullah melaknat orang yang memberi risywah dan yang menerima risywah”. (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi).

6. Barang-barang Haram
Dalam bermuamalah, misalnya jual-beli, Islam mengharamkan memperjual-belikan barang-barang yang diharamkan, baik haram untuk dikonsumsi, misalnya khamer dan babi, maupun haram untuk dibikin dan diperlakukan yang tidak proporsional, misalnya patung-patung. Nabi SAW mengatakan;
إن الله ورسوله حرّم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام، وقيل يا رسول الله أرأيت شحوم الميتة فإنها تطلى بها السفن وتدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس؟ قال: لا، هو حرام، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله لما حرم عليهم شحومها جملوها ثم باعوه فأكلوا ثمنه {متفق عليه}
“Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung-patung. Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda tentang lemah bangkai, ia dipakai untuk mengecat kapal-kapal, untuk meminyaki kulit-kulit dan dipakai untuk penerangan (lampu) oleh banyak orang?”. Nabi SAW menjawab, “Tidak, ia adalah haram”. Nabi SAW kemudian berkata lagi, “Allah memerangi orang-orang Yahudi karena ketika Allah mengharamkan bangkai kepada mereka, mereka mencairkannya dan menjualnya, kemudian mereka memakan hasil penjualannya itu.” (Muttafaq ‘alaih)

7. Maksiat
Islam juga mengharamkan muamalah yang mengandung maksiat kepada Allah, sehingga uang yang dihasilkan dari perbuatan maksiat itu juga diharamkan pula. Abu Mas’ud al Anshari menuturkan,
نهى النبى صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن {متفق عليه}
Artinya, “Nabi Saw melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran, dan uang yang diberikan kepada paranormal” (Muttafaq ‘alaih)
Itulah di antara beberapa unsur pokok yang menyebabkan suatu perbuatan seseorang, khususnya yang berkaitan orang lain menjadi haram.. dan tujuan unsur ini adalah yang bersifat umum saja, karena di samping itu terdapat unsur-unsur yang bersifat khusus atau rinci. Selanjutnya kembali kepada pembicaraan kita tentang pengelolaan dana asuransi yang sesuai dengan syari’ah Islam, maka secara umum dapat dikatakan bahwa segala bentuk pengelolaan dana asuransi yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut di atas, dapat dinyatakan sesuai dengan syari’ah Islam. Untuk lebih jelasnya, kita ikuti bahasan berikut ini.

Investasi
Salah satu bentuk pengelolaan dana asuransi yang paling dominan adalah menginvestasikan dana yang terkumpul dari premi. Karena dari situ, syarikat asuransi dapat membayar klaim yang dituntut oleh nasabah. Maka pihak asuransi dapat menginvestasikan dana yang terkumpul dari premi para nasabah itu dalam bentuk investasi apa saja selama investasi itu tidak mengandung salah satu dari unsur-unsur yang disebutkan di atas tadi. Upaya untuk mengabaikan prinsip-prinsip ini –sehingga misalnya sebuah investasi mengandung salah satu dari unsur-unsur diatas- akan mengakibatkan investasi tersebut diharamkan menurut syari’at Islam.
Sekiranya investasi itu berbentuk penyertaan modal dalam sebuah perusahaan misalnya, maka pihak syarikat asuransi harus mengetahui bahwa perusahaan ini tidak memperjualberlikan barang-barang yang diharamkan. Sekiranya investasi itu mendepositokan dana yang terkumpul dari premi para nasabah, maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa bank dimana dana asuransi didepositokan adalah bukan bank-bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil. Begitu pula usaha-usaha di mana di dalamnya terdapat unsur maksiat, meskipun hal itu boleh jade akan mendatangkan keuntungan yang sangat besar, asuransi syariah tentu tidak dibenarkan untuk menginvestasikan dananya di dalam perusahaan-perusahaan tersebut. Dan demikianlah seterusnya.

Reasuransi
Di samping menginvestasikan dana asuransi yang terkumpul dari premi para nasabah, tampaknya ada usaha lain yagn dilakukan oleh pihak syarikat asuransi untuk memelihara dana tersebut, yaitu dengan cara mengasuransikan dana tersebut kepada perusahaan asuransi yang lain. Pengasuransian kembali (reasuransi) seperti ini dapat dibenarkan menurut syariah Islam selama syarikat asuransi di mana dana asuransi tersebut diasuransikan beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Sementara status syarikat asuransi yang mengasuransikan dana tersebut adalah sebagai nasabah, dan dana yang diasuransikan tersebut berstatus sebagai premi. Disinilah akad syarikat asuransi dengan pihak asuransi lain juga harus sesuai dengan syariah Islam, di mana unsur-unsur yang telah disebutkan di atas tadi tidak terdapat, seperti halnya ketika syarikat asuransi itu melakukan akad dengan nasabahnya pertama kali.
Syarikat asuransi konvensional yang mendasarkan operasinya pada prinsip komersial (tijari) di mana dana asuransi tersebut menjadi milik perusahaan sehingga ia dicuigai mengandung unsur kedhaliman (merugikan) pihak nasabah, maka asuransi yang beroperasi dengan prinsip syariah harus memodifikasi akad ini sehingga sesuai dengan syariah Islam. Misalnya bahwa kedudukan dana asuransi itu bukan menjadi milik syarikat semata-mata, tetapi menjadi sahab bersama antara syarikat dan nasabah. Wa Allah a’lam.

Ciputat, 29 Juni 2001
Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA
Guru Besar Ilmu Hadits Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ)
Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus-Sunnah Jakarta